Rangkuman Balaghah

AL-BALAGHAH: Ilmu Ma’ani

A. Pengertian

• Ma’aani jamak dari ma’na, secara leksikal berarti arti
• Secara istilah: ilmu untuk mengetahui hal ihwal lafal bahasa yang sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi
• Objek kajiannya hampir sama dengan ilmu nahwu. Hanya kalau ilmu nahwu membahas makna yg lebih bersifar mufrad, sedang ma’ani lbh besifat tarkibi

B. Kajian

• Kalimat dan bagian-bagiannya
o Musnad – musnad ilaih
o Fi’il – mutaallaq

• Jumlah
o Fashal
o Washal
o Ijaz
o Ithnab
o musawat

Lebih rinci meliputi 8 macam kajian:
o Ihwal Isnad Khabary
o Ihwal musnad ilaih
o Ihwal musnad
o Ihwal mutaaliqaatul fi’li
o Al-Qashr
o Al-Insya’
o Alfashal dan alwashal
o Al-Ijaaz, al-ithnaab, dan al-musaawah

Jumlah = Kalimat

1. Jumlah Ismiyah
• Ismiyah : suatu jumlah (kalimat) yang terdiri atas mubtada’ dan khabar.
• Fungsi jumlah ismiyah adalah menetapkan sesuatu hukum pada sesuatu.
• Jumlah ini tidak berfungsi untuk tajaddud/pembaruan dan istimrar/kontinuitas (terutama yang khabarnya berbentuk fa’il atau isim maf’ul.
• Jika khabarnya berbentuk fi’il, maka mengandung dimensi waktu (bisa lampau, sekarang, atau yang akan datang)
• Jumlah ismiyah (kalimat nominal), mubtada’ ditempatkan di awal kalimat sedangkan khabar ditempatkan sesudahnya
• Jika mubtada berbentuk nakirah (indefinitive) dan khabar berupa frase preposisi, maka khabar didahulukan

2. Jumlah Fi’liyah
• Jumlah fi’liyah: kalimat yang terdiri atas fi’il dan fa’il atau fi’il dan naibul fa’il
• Mengandung makna pembatasan waktu (lampau. Sedang, akan). Setiap fi’il hanya ada satu pembatas waktu.
• Waktu pada fi’il tdk perlu ada qarinah lafdziyah
• Penanda waktu pada isim perlu qarinah lafdhiyah
• Fi’il juga bisa menunjukkan makna tajaddud
• Jumlah fi’liyah juga bisa menunjukkan adanya perubahan secara berkesinambungan dan bertahap sesuai konteks dan indikatornya (syarat fi’ilnya berupa mudhari’)
• Pada jumlah fi’liyah (kalimat verbal), fi’il (verba) dapat berbentuk aktif dan pasif.
• Karakteristik jumlah fi’liyah tergantung kepada fi’il. Fi’il madhi membentuk karakter (baik positif maupun negatif). Sedangkan fi’il mudhari’ membentuk tajaddud (pembaharuan)
• Selain struktur, kalimat juga bisa digolongkan dari segi isi. Dari segi isi, baik jumlah ismiyah maupun fi’liyah ada kita sebut jumlah mutsabatah (kalimat positif) dan jumlah manfiyah (kalimat negatif).
• Jumlah mutsabatah (kalimat positif) ialah kalimat yang menetapkan keterkaitan antara subjek dan predikat (baik dalam jumlah ismiyah maupun jumlah fi’liyah)
• Jumlah manfiyah (kalimat negatif ialah kalimat yang menegasikan/meniadakan hubungan antara subjek dan predikat

IHWAL MUSNAD DAN MUSNAD ILAIH
• Jumlah (kalimat) paling tidak terdiri dari atas dua unsur. Kedua unsur itu dalam ilmu ma’aani adalah musnad dan musnad ilaih.
• Dalam ilmu ushul fiqh: musnad = mahkum bih. Musnad ilaih = mahkum bih
• Dlm gramatika Arab ada umdah = pokok dan fadlah = pelengkap. Fadllah = qayyid (dalam ma’aani)
• Posisi musnad dan musnad ilaih bervariasi tergantung bentuk jumlah/kalimat dan posisinya dalam kalimat
• Kaitan antara musnad dan musnad ilaih dinamakan isnad.
• Isnad: penisbatan suatu kata dengan kata lainnya sehingga memunculkan penetapan suatu hukum atas yang lainnya baik bersifat positif maupun negatif.

A. MUSNAD ILAIH
• Secara leksikal = yang disandarkan kepadanya.
• Secara istilah = mubtada yang mempunyai khabar, fa’il, naibul fa’il, dan beberapa isim dari amil nawasikh.
• Pengertian lain = kata/kata-kata yang kepadanya dinisbatkan suatu hukum, pekerjaan, dan keadaan
• Posisi musnad ilaih dalam kalimat:
• Fa’il
• Naib fa’il
• Mubtada’
• Ismu “kaana” dan sejenisnya
• Ismu “inna” dan sejenisnya
• Maf’ul pertama “dhanna” dan sejenisnya
• Maf’ul kedua dari “ra’aa” dan sejenisnya

B. MUSNAD
• Musnad = sifat, fi’il, atau sesuatu yang bersandar kepada musnad ilaih.
• Musnad berada pada tempat-tempat:
o Khabar mubtada
o Fi’il tam
o Isim fiil
o Khabar “kaana” dan sejenisnya
o Khabar “inna” dan sejenisnya
o Maf’ul kedua dari “dhanna” dan sejenisnya
o Maf’ul ketiga dari “ra’aa” dan sejenisnya

C. Mema’rifatkan Musnad Ilaih
• Dengan Isim alam
• Dengan dhamir
• Dengan isim isyarah
• Dengan isim maushul
• Dengan “Al”
• Dengan idhofah
• Dengan nida’
• Mema’rifatkan dengan isim alam:
o Menghadirkan zat pada ingatan pendengar
o Memuliakan/menghinakan musnad ilaih
o Optimis/mengharap yang baik
• Mema’rifatkan dengan dhomir
o Dhamir mutakallim
o Dhamir mukhattab
o Dhamir ghaib
• Mema’rifatkan dengan isim isyarah
o Menjelaskan keadaan musnad ilaih (jauh, sedang, dekat)
o Mengingatkan bhwa musnad ilaih layak memiliki sifat-sifat yang akan disebut
o Mengungkapkan derajat musnad ilaiah (dekat, sedang, jauh)
o Menampakkan rasa aneh
o Menyindir kebodohan mukhatthab
o Mengingatkan bahwa yang diisyarahkan pantas menyandang sifat-sifat tertentu.

• Mema’rifatkan dengan isim maushul:
o Tidak baik kalau dengan cara jelas
o Mengagungkan
o Menumbuhkan keingin tahuan
o Merahasiakan sesuatu dari selain mukhatthab
o Mengingatkan kesalahan mukhatthab
o Mengingatkan kesalahan selain mukhatthab
o Mengagungkan kedudukan mahkum bih
o Mengejutkan: mengagungkan/menghina
o Tidak etis menyebut nama diri
o Menentukan pahala/siksa
o Mencela
o Menunjukkan keseluruhan
o Menyamarkan
• Mema’rifatkan dengan “al”
o Mengisyarahkan kenyataan sesuatu, maknanya terlepas dari kaidah umum – khusus
o Mengisyarahkan hakikat yang samar
o Mengisyarahkan setiap satuan yang bisa dicakup lafal menurut bahasa
o Menunjuk seluruh satuan dalam kondisi terbatas
(Catatan: ada “al” lil ahdi dan “al” liljinsi)
• Mema’rifatkan dengan idhafah
o Sebagai cara singkat menghadirkan musnad ilaih di hati pendengar
o Menghindarkan kesulitan membilang-bilang
o Keluar dari tuntutan mendahulukan sebagian atas sebagian yang lain
o Mengagungkan mudhaf dan judhaf ilaih
o Meremehkan
• Mema’rifatkan dengan nida’
o Bila tanda-tanda khusus tidak dikenal oleh mukhatthab
o Mengisyarahkan kepada alasan untuk sesuatu yang diharapkan

D. MENAKIRAHKAN MUSNAD ILAIH
• Menunjukkan jenis
• Menunjukkan banyak
• Menunjukkan sedikit
• Merahasiakan perkara
• Untuk makna mufrad
• Menjelaskan jenis/macam

E. MENYEBUT MUSNAD ILAIH
• Al-idhah wat tafriq (menjelaskan dan membedakan)
• Ghabwatul mukhatthab (menganggap mukhatthab tdk tahu)
• Taladzdzudz (senang menyebutnya)

F. MEMBUANG MUSNAD ILAIH
• Untuk meringkas
• Terpeliharanya lisan ketika menyebut
• Li al-hujnah (merasa jijik menyebutnya)
• Li at-tamiim (generalisasi)
• Ikhfaul amri an ghairi mukhatthab (menyembunyikan musnad ilaih kepada selain mukhatthab)

IHWAL KALAM KHABARI

• Kalam adalah untaian kata yang memiliki pengertian yang lengkap. Dalam konteks ilmu balaghah kalam ada dua jenis: (1) kalam khabari dan (2) kalam insya’I
• Kalam khabari ialah kalimat yang mengandung kemungkinan benar atau tidak benar.

A. Tujuan Kalam Khabari
• Faidah al-khabar: untuk orang yang belum tahu sama sekali
• Lazimal Faidah: untuk orang yang sdh mengerti isi dari pembicaraan
Pengembangannya, untuk tujuan:
• Istirham (minta dikasihi)
• Idhar al-dha’fi ( memperlihatkan kelemahan)
• Idhar al-tahassur (memperlihatkan penyesalan)
• Al-fakhr (kesombongan)
• Dorongan kerja/berbuat keras

B. Jenis-jenis Kalam Khabari
• Mukhatthab yang belum tahu (khaalidz dzihni) – ibtida’i
• Mukhatthab ragu-ragu (mutariddid adzdzihni) – thalabi
• Mukhatthab yang menolak (inkari) – inkari

C. Deviasi Kalam Khabari
• Kalam thalabi digunakan untuk mukhatthab khaalidz dzihni
• Kalam ibtida’I digunakan untuk mukhatthab inkari

KALAM INSYA’I
• Kalam insya’I adalah suatu kalam yang setelah ucapan itu dituturkan tidak bisa dinilai benar atau dusta. Kalam insya’I merupakan kebalikan kalam khabari.
• Kalam insya’i: (1) insya’I thalabi: amar, nahyu, istifham, tamanni, dan nida’, (2) insya’I ghair thalabi: ta’ajjub, madz al-Dzamm, qasam, kata-kata yang diawali af’alur raja. Yg kedua ini tdk masuk bahasan ilmu ma’ani

A. Amar
• Amar adalah tuntutan untuk mengerjakan sesuatu dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. Adat untuk amr adalah dengan:
o fi’il amr,
o fi’il mudhari yang disertai lam amr,
o isim fi’il amar, dan
o mashdar pengganti fi’il.

B. Nahyu
• Nahyu adalah tuntutan meninggalkan sesuatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi. Adat nahyu adalah:
o Fiil mudhari’ yang sebelumnya dimasuki lam nahyi

C. Istifham
• Istifham adalah menuntut pengetahuan tentang sesuatu. Adat yang bisa digunakan:
o Hal
o A
o Ma
o Man
o Mata
o Ayyana
o Kaifa
o Aina
o Anna
o Kam
o ayyu

• Hamzah sebagai adat istifham mempunyai dua makna:
o Tashawwuri: jawaban yang bermakna mufrad. Ungkapan istifham yang meminta pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat mufrad = istifham tasawwuri
o Tashdiq: penisbatan sesuatu atas yang lain
• Man = untuk menanyakan orang
• Ma = untuk menanyakan sesuatu yang tidak berakal. Untuk meminta penjelasan tentang sesuatu atau hakikat sesuatu
• Mata = digunakan untuk meminta penjelasan tentang waktu (lampau maupun sekarang)
• Ayyaana = digunakan untuk meminta penjelasan mengenai waktu yang akan datang. Kata ini biasanya digunakan untuk menantang
• Kaifa = digunakan untuk menanyakan keadaan sesuatu
• Aina = digunakan untuk menanyakan tempat
• Hal = untuk menanyakan penisbatan sesuatu pada yang lain (tashdiq) atau kebalikannya. Mutakallim tdk mengetahui nisbah atau musnad dan musnad ilaihnya. Adat hal tdk bisa masuk ke dalam nafyu, mudhari makna sekarang, syarat, huruf athaf. Sedang hamzah bisa.
• Anna = (1) maknanya sama dengan kaifa, (2) bermakna aina, (3) maknanya sama dengan mata
• Kam = merupakan adat istifham yang maknanya menanyakan jumlah yang masih samar. Juga untuk menanyakan hal yang berkaitan dengan waktu, tempat, keadaan, jumlah, baik yang berakal maupun yang tidak
• Ayyu = digunakan untuk menanyakan dengan mengkhususkan salah satu darai dua hal yang berserikat.
• Deviasi Istifham:
o Untuk maksud amar
o Untuk maksud nahyu
o Untuk maksud taswiyah (menyamakan dua hal)
o Untuk maksud nafyu (negasi)
o Untuk maksud inkar (penolakan)
o Untuk maksud tasywiq (mendorong)
o Untuk maksud penguatan
o Untuk maksud ta’dzim (mengagungkan)
o Untuk maksud tahqir (merrendahkan)
o Untuk maksud taajjub (mengagumi)
o Untuk maksud Alwa’id (ancaman)
o Untuk maksud tamanni (harapan yang tak mungkin terkabul)

D. Nida’ = Panggilan
• Nida adalah tuntutan mutakallim yang menghendaki seseorang agar menghadapnya. Adat yang biasa digunakan untuk memanggil adalah: a, ay, ya, aa, aai, ayaa, hayaa, dan waa
• a dan ay untuk munada yang dekat
• selainnya untuk munada yang jauh
• khusus untuk yaa bisa untuk yang dekat maupun yang jauh
• Kadang-kadang munada yang jauh digunakan adat nida a atau ay (karena dianggap ada kedekatan hati)
• Kadang-kadang munada yang dekat dianggap jauh (karena bisa dianggap ketinggian munada, atau kerendahan martabat, kelalaian, kebekuan hati)
• Penyimpangan makna nida:
o Untuk anjuran, mengusung, mendorong, menyenangkan
o Teguran keras/mencegah
o Penyesalan, kresahan, kesakitan
o Mohon pertolongan/istighotsah
o Ratapan/mengaduh
o Minta belas kasihan
o Merasa sayang, menyesal
o Keheranan atau kekaguman
o Bingung dan gelisah (tidak puas, tdk sabar, bosan)
o Mengingat-ingat
o Mengkhususkan (menuturkan isim zhahir setelah isim dhamir dengan tujuan menjelaskannya. Ini mempunyai tujuan: (1) tafakhur = membanggakan, (2) tawadhu’ = rendah hati.

E. Tamanni
• Tamanni (berangan-angan) adalah kalimat yang berfungsi untuk menyatakan keinginan terhadap sesuatu yang diskai tetapi tidak mungkin untuk dapat meraihnya
• Menurut istilah balaghah: menuntut sesuatu yang diinginkan, akan tetapi tidak mungkin terwujud. Ketidakmungkinan terwujudnya sesuatu itu bisa terjadi karena mustahil terjadi atau juga sesuatu yang mungkin akan tetapi tidak maksimal dalam mencapainya. Juga ungkapan yang mungkin terwujud tetapi tidak terwujud karena tidak berusaha secara maksimal.

FASHL DAN WASHL
• Fashl secara leksikal bermakna ‘memotong, memisahkan, memecat, menyapih’. Secara terminologi adalah tidak mengathafkan suatu kalimat dengan kalimat lainnya
• Washl secara leksikal bermakna ‘menghimpun atau menggabungkan’. Secara terminologis adalah mengathafkan satu kalimat dengan kalimat sebelumnya melalui huruf athaf
• Fashl digunakan pada tiga tempat:
• Jika antara kalimat pertama dan kedua terdapat hubungan yang sempurna. Kalimat kedua berfungsi sebagi taukid atau penjelas, atau badal bagi kalimat yang pertama,
• Antara kalimat pertama dan kedua bertolak belakang
• Kalimat kedua sebagai jawaban bagi yang pertama
• Washl digunakan pada tiga tempat:
• Keadaan i’rab antara kedua kalimat sama
• Adanya kekhawatiran timbulnya kesalahpahaman jika tidak menggunakan huruf athaf
• Kedua jumlah sama-sama khobari atau sama-sama insya’i dan mempunyai keterkaitan yang sempurna

QASHR
• Qashr secara leksikal bermakna ‘penjara’. Secara terminologis adalah mengkhususkan sesuatu atas yang lain dengan cara tertentu
• Qashar memiliki empat unsur:
o Maqshur (berbentuk sifat atau maushuf)
o Magshur alaih (berbentuk sifat atau maushuf)
o Maqshur anhu yaitu sesuatu yang berada di luar yang dikecualikan
o Adat qashr.
LAA YAFUUZU ILLA AL-MUJIDDU.
YAFUUZU = MAQSHUR; AL-MUJIDDU = MAQSHUR ALAIH;
SELAIN AL-MUJIDDU = MAQSHUR ANHU; LA DAN ILLA = ADAT
QASHR

A. Jenis-jenis Qashr
• Dilihat dari aspek hubungan antara pernyataan dengan realitas:
o Qashr hakiki: apabila antara makna dan esensi dari pernyataan tsb menggambarkan sesuatu yg sebenarnya. Pernyataan tsb bersifat universal, tdk bersifat kontekstual, dan diperkirakan tdk ada pernyataan yg membantah atau pengecualian lagi setelah pernyataan tsb. (LAA ILAAHA ILLA ALLAH)
o Qashr idhafi: ungkapan qashr bersifat nisbi. Pengkhususan maqshur alaih pada ungkapan qashr ini hanya terbatas pada maqshurnya, tidak pada selainnya (WAMAA MUHAMMADUN ILLA RASUL QAD KHALAT MIN QABLIHIR RUSUL)

• Dilihat dari dua unsur utamanya (maqshur dan maqshur alaih):
o Qashar sifat ala maushuf (Sifat dikhususkan hanya untuk maushuf)
o Qashr maushuf ala sifah (maushuf hanya dikhususkan untuk sifat)

Catatan: sifat di sini adalah ma’nawiyah; bukan isim sifat dalam konteks nahwu.

B. Teknik Penyusunan Qashr
• Menggunakan kata-kata yg secara langsung menggambarkan pengkhususan (menggunakan kata qashr dan khushush)
• Menggunakan dalil di luar teks, seperti pertimbangan akal, perasaan indrawi, pengalaman, atau berdasarkan prediksi yang didukung oleh indikator-indikator tertentu.
• Menggunakan adat qashar:
o An-nafyu wal istitsna’ (negasi dan pengecualian
o Innama (hanya saja)
o Athaf dengan huruf la, bal, lakinna
– Laa bermakna mengeluarkan ma’ thuf dari hukum yg berlaku untuk ma’thuf alaih. Posisi maqshur dan maqshur alaih sebelum huruf athaf “laa”. Penggunaan laa untuk menqashar hrs memenuhi syarat: (1) ma’thufnya mufrad bkn jumlah, (2) didahului oleh ungkapan ijab, amar, atau nida’ (3) ungkapan sebelumnya tidak membenarkan ungkapan sesudahnya
– Kata “bal” = dalam qashr bermakna idhrab (mencabut hukum dari yang pertama dan menetapkan kepada yang kedua). Posisi maqshur alaih nya terletak setelah kata “bal”. Syarat-syarat: (1) ma’thuf bersifat mufrad, bkn jumlah, (2) didahului oleh ungkapan ijab, amar, atau nida.
– Kata “lakinna” menjadi adat qashar berfungsi sebagai istidrak. Kata ini sama fungsinya dengan “bal”

IJAZ, ITHNAB, DAN MUSAWAH
• Ijaz secara leksikal bermakna ‘meringkas’. Secara istilah dalam balaghah: mengumpulkan makna yang banyak dengan menggunakan lafal yang sedikit
• Efisiensi kalimat (ijaz) ada dua cara:
o Qashar = meringkas
o Hadzaf = membuang (bisa huruf, kata, frase, atau beberapa kalimat)
• Ithnab secara leksikal bermakna ‘melebih-lebihkan’. Secara istilah menambah lafal atas maknanya. Atau mendatangkan makna dengan perkataan yang melebihi apa yang telah dikenal oleh banyak orang
• Lima bentuk ithnab:
o Menyebutkan yang khusus setelah yang umum
o Menyebutkan yang umum setelah yang khusus
o Menjelaskan sesuatu yg umum
o Pengulangan kata atau kalimat
o Memasukkan sisipan
• Musawah secara leksikal bermakna ‘sama’ atau ‘sebanding’. Secara terminologi adalah pengungkapan suatu makna melalui lafal yang sepadan, tidak menambahkan dan tidak mengurangkan.

sumber: http://rexpozforum.blogspot.com/2010/08/al-balaghah-ilmu-maani.html

Rangkuman Fiqih Muamalah

MUAMALAH

Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata ‘AMALA-YU’AMILI-MU’AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian 1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas 2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : “muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubngan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik” (Idris Ahmad) atau ” Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan” (Rasyid Ridho) “(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal; 1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL
1.Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya. Meliputi:
al Ba’i (jual beli)
Syirkah (perkongsian)
al Mudharabah (Kerjasama)
Rahn (gadai)
kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
utang piutang
Sewa menyewa
hiwalah (pemindahan utang)
sewa menyewa (ijarah)
upah
syuf’ah (gugatan)
Qiradh (memberi modal)
Ji’alah (sayembara)
Ariyah (pinjam meminjam)
Wadi’ah (titipan)
Musaraqah
Muzara’ah dan mukhabarah
Pinjam meminjam
Riba
Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
ihyaulmawat
wakalah
NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi’ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata ‘AMALA-YU’AMILI-MU’AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian 1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas 2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pengertian dalam arti sempit yaitu : “muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubngan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik” (Idris Ahmad) atau ” Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan” (Rasyid Ridho) “(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal; 1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL
1.Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya. Meliputi:
al Ba’i (jual beli)
Syirkah (perkongsian)
al Mudharabah (Kerjasama)
Rahn (gadai)
kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
utang piutang
Sewa menyewa
hiwalah (pemindahan utang)
sewa menyewa (ijarah)
upah
syuf’ah (gugatan)
Qiradh (memberi modal)
Ji’alah (sayembara)
Ariyah (pinjam meminjam)
Wadi’ah (titipan)
Musaraqah
Muzara’ah dan mukhabarah
Pinjam meminjam
Riba
Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
ihyaulmawat
wakalah
NB :Salah satu buku yang cukup lengkap membahas tentang Fiqh Muamalah tersebut dan juga harganya terjangkau adalah buku karya Prof. DR. H. Rachmat Syafi’ie, MA. dengan judul Fiqh Muamalah. Cukup bagus untuk memulai memahami fiqh muamalah

JUAL BELI
Pengertian
Etimologi : Pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain
Terminologi:
menurut ulama hanafiyah : pertukaran harta dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).

Dasar Syara’ :
Q.S. Al Baqarah ayat 275
Q.S. An Nisa’ ayat 29

Rukun Jual Beli:
1. Penjual
2. Pembeli
3. Sighat (ijab Qabul)(nb: perlu pemahaman ulang sebagaimana yang dibahas oleh ulama kontemporer)
4. Ma’qud ‘alaih (objek yang diperjualbelikan)

Syarat Jual Beli:
Meliputi; Syarat para pelaku(orang yang berakad), Syarat dalam akad,Syarat tempat akad, Syarat Ma’qud ‘Alaih, syarat sahnya akad.
Jual beli Terlarang

Diantara bentuk jual beli yang terlarang :
1. Jual beli yang jelas dilarang
– barang najis, sperti khamr, bangkai, babi, patung(mengenai patung, pada zaman ini ada perbedaan pendapat)
– Barang yang tidak najis seperti ASI (Imam hanafi melarang sementara Imam malik dan Syafi’ie membolehkan, tapi dalam hal ini perlu diingat pula mengenai status hukum anak sepersusuan atau radha’ah)
2. Dilarang karena Riba
3. Dilarang karena samar-samar
Kesamaran dapat terjadi pada barangnya, besarnya harga, masa pembayarannya atau kesamaran penyerahan barang yang diperjualbelikan. Misalnya:
– Jual beli yang belum terjadi seperti buah-buahan yang belum tampak baiknya.
– jual beli anak hewan dalam kandungan induknya
– air susu binatang yang masih dalam teteknya
– air pejantan binatang
4. Jual beli bersyarat. Misalnya seorang penjual berkata:” Sya menjual baju saya kepadamu, dengan syarat saudara juga menjual milik saudara kepada saya.” jawab pembeli, ” ya saya membeli baju saudara dengan syarat saya menjual baju saya ini kepada suadara.
5. dilarang karena menipu, atau mengganggu gerakan pasar.
6. Dilarang karena dilaksanakan pada waktu ibadah,yaitu shalat jumat berdasarkan Q.S. Al Jumu’ah ayat 9.
7. Dilarang karena digunakan untuk berbuat maksiat, jual beli alat-alat perjudian, patung untuk pemujaan dan alat-alat lain yang membawa kepada kemaksiatan.

عن جابر عبدالله ز ض انه سمع رسولالله صلعم يقولوا عام الفتح وهو بمكة إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والمبتة والخنزير والأصنام فقيل يا رسولالله اريت شحوم الميتة فإنها يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستسبح بها الناس فقال لا هو حرام ثم قال رسولال الله صلعم عند ذلك قاتل الله اليهود إن الله لما حرم شحو مها جملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه (رواه البخارى )

عن عبد الله بن عمر ر ض ان رسو ل الله صلعم نهى عن بيع الثمرى حتى يبدو صلاحها
(رواه البخارى )

عن جابر بن عبد الله ر ض عن النبى صلعم نهى عن بيع الثمرى سنين
(رواه النسائ)

عن أبى سعيد الخدرى قال نهى رسو ل الله صلعم عن شراء ما فى بطون الأنعام حتى تضع و عما فى ضروعها
(رواه ابن ماجه)

اخبرني أبو الزبير انه سمع رسول الله يقول نهى رسو ل الله صلعم عن بيع ضراب الجمل
( رواه المسلم)

نهى رسو ل الله صلعم عن بيع الغرار (رواه البخارى
HUTANG PIUTANG
Rukun :
1. Sighot
2. Orang yang menghutangkan
3. orang yang menghutang
4. Barang yang dihutang

قال النبى صلى الله عليه و سلم :والله فى عون العبد ماكان العبد فى عون أخيه ( Dan Allah Akan menolong hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.)

Dan wajib bagi orang yang menghutang untuk mengembalikan yang dihutanngya dan tidak diperbolehkan bagi orang yang menghutangkan untuk mensyaratkan bagi penghutang untuk mengembalikan hutang lebih besar dari nilai yang dihutangnya.
وأحلّ الله البيع و حرّم الربى ( AL Baqarah 275). Akan tetapi jika tambahan saat mengembalikan hutang karena kerelaan orang yang menghutang bukan sebagai syarat dari orang yang menghutangi maka diperbolehkan.
SEWA MENYEWA
Yaitu suatau akad atas manfaat sebagaipengganti yang jelas dengan syarat-syarat tertentu.

Rukun:
– Dua pihak yang berakad( Penyewa dan yang menyewakan)
– Barang yang disewakan (bermanfaat)

Syarat sah;
– kedua belah pihak mengetahui apa yang dibicarakan.
– kedua belah oihak mengetahu barang yang disewakan.

Dan tidak membatalkan akad ijarah seandainya salah satu diantaranya meninggal, posisi berubah pada pewaris.

AL QIRODH
Yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dan untungya dibagi diantara mereka yang sesuai kesepakatan dari keduanya atau ketiganya dst.
Rukun:
1. Modal Pokok
2. Pemilik harta
3. Pekerja
4. Pekerjaannya
5. Laba
6. Ijab Qobul

Ada sebagian orang yang memiliki harta yang cukup banyak, bisa jadi karena mendapat warisan dan lainnya, akan tetapi dia tidak berkemampuan untuk mengembangkan harta tersebut. Sedangkan disisi lain ada seseorang yang tidak memiliki harta akan tetapi mampu mengembangkan harta. oleh karena itu ISlam membolehkan diantara keduanya unutk saling bekerjasama dengan tolong menolong. Sebagaimana firmaNya dalam surat ALMaidah ayat 2: ” Tolong menlonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
ARIYAH PINJAM MEMINJAM
Yaitu memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain tanpa memiliki barang tersebut.
Rukun:
– Orang yang meminjam
– Orang yang meminjami.
Syarat keduanya berakal dan mukallaf
– Barang yng dipinjamkan
Barangnya bermanfaat dan tidak rusak manfaatnya setelah digunakan.
Ex. Gunting, palu, Cangkul, dll.
– Adil

 

AL -IJAARAH (Sewa Menyewa)

Yaitu suatau akad atas manfaat sebagaipengganti yang jelas dengan syarat-syarat tertentu.

 

Rukun:

– Dua pihak yang berakad( Penyewa dan yang menyewakan)

– Barang yang disewakan (bermanfaat)

 

Syarat sah;

– kedua belah pihak mengetahui apa yang dibicarakan.

– kedua belah oihak mengetahu barang yang disewakan.

 

Dan tidak membatalkan akad ijarah seandainya salah satu diantaranya meninggal, posisi berubah pada pewaris.[2]

AL ‘ARIYAH (pinjam Meminjam)

Yaitu memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain tanpa memiliki barang tersebut.

Rukun:

– Orang yang meminjam

– Orang yang meminjami.

Syarat keduanya berakal dan mukallaf

– Barang yng dipinjamkan

Barangnya bermanfaat dan tidak rusak manfaatnya setelah digunakan.

Ex. Gunting, palu, Cangkul, dll.

– Adil[3]


AL-BAI’ (JUAL BELI)

A.                Pengertian

Menurut bahasa adalah al tijaroh, dan al-muadalah, sedangkan menurut  istilah adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak yang satu menerima yang satu menjadi penerima sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

B.                 Rukun dan syarat jual-beli

1.    Akad ijab kabul

2.    Orang-orang yang berakad (pemeli dan penjual)

3.    Ma’kud alaih (objek akad)

Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pemeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab kabul dilakukan sebab ijab kaul dilakukanmenunjukkan kerelaan, dan dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mampu, misalnya bisu atau yang lainnya, boleh dengan surat menyuratyang mengandung arti ija qobul.

C.                 Syarat-syarat sah ijab qobul:

1.    Jangan ada yang memisahkan, pembeli  jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab qoul.

2.    Jangan diselingi kata-kata lain antara ijab dan qobul.

3.    Beragama islam

Syarat-syarat benda yang menjadi objek akad ialah sebagai berikut:

1.    Suci atau disucikan, sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi, dll

2.    Memberi manfa’at menurut syara’, maka dilarang jual beli barang yang tidak ada manfa’atnya.

3.    Jangan ditaklikkan, yaitu digantungkan, misal jika ayahku pergi kujual motorku ini.

4.    Tidak dibatasi waktunya, misal, kujual motor ini kepada tuan selama satu tahun.

5.    Dapat diserahkan cepat maupun lambat.

6.    Milik sendiri

7.    Diketahui(dilihat)

D.                Macam-macam jual beli

Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, di lihat dari segi hukumnya, jual beli ada dua macam yaitu jual beli yang sah dan yang batal karena hukum, dari segi obyek jual beli dan pelaku jual beli.

Ditinjau dari segi benda yang diperjualbelikan yang dikemukakan oleh imam taqiudin jual beli dibagi menjadi tiga bentuk yaitu jual beli bnda yang kelihatan, jual beli yang sifat-sifatnya di sebutkan dalam janji(pesanan) dan jual beli benda yang tidak kelihatan(jual beli yang dilarang).

PEMINDAHAN HUTANG (HIWALAH)

  1. Pengertian

Menurut bahasa adalah al intiqol dan al tahwil artinya memindahkan atau mengoperkan, sedangkan menurut istilah para ulama’ mendefinisikannya berbeda-beda, seperti pendapat syihab al-din al-qolyubi yang menyatakan bahwa hiwalah adalah akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada orang lain.

  1. Rukun dan syarat hiwalah

Menurut syafi’iyah rukun hiwalah ada empat yaitu:

1.      Muhil yaitu orang yang menghiwalahkan atau orang yang memindahkan utang.

2.      Muhtal yaitu orang yang dihiwalahkan, yaitu orang yang mempunyai hutang kepada muhil.

3.      Muhal alaih yaitu yang menerima hiwalah.

4.      Sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya,”aku hiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada kamu. Dan Kabul dari muhtal dengan kata-katanya.”aku terima hiwalah engkau”[4]

  1. Beban muhil setelah hiwalah

Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat jumhur.

 

PINJAMAN DENGAN JAMINAN (RAHN)

A.  Pengertian

Menurut bahasa gadai(rahn) berarti al tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan.sedangkan menurut istilah adalah  menjadikan hartabenda sebagai jaminan utang, dalam kata lain gadai adalah menjadikan benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan ituseluruh atau sebagian utang di terima.[5]

B.     Dasar hukum rahn

Firman alloh SWT yang artinya “apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu(al-baqoroh:283)

Diriwayatkan oleh ahmad, bukhari, nasai, dan ibnu majah dari anas r.a ia berkata”rasullulloh saw merungguhkan baju besi kepada seorang yahudidi madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi.”

Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non muslimdalam bidang muamalah, seorang muslim tetap wajib membayar utang meskipun kepada orang non muslim.

C.   Rukun dan syarat gadai

1.      Akad ijab dan qobul, seperti seseorang berkata”aku gadaikan mejaku ini dengan harga 10.000,00” dan satu lagi menjawab”aku terima gadai mejamu seharga 10.000,00, atau bisa pula dengan kata-kata, surat, isyarat, dll.

2.      Aqoid, yaitu yang menggadaikan(rahin)dan yang menerima gadai(murtahin), adapun syarat bagi yang berakad adalah ahli tasawuf yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai.

3.      Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat yang dijadikan jaminan adalah benda dalam keadaan tidak rusak sebelum janji utang itu dibayar.

4.      Ada utang, disyaratkan keadaan utang tetap.

  1. Pengambilan manfa’at barang gadai

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil sesuatu manfa’at dari barang-barang gadaian tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba.

Menurut imam ahmad, ishak, al-laits, dan al-hasan jika barang gadaian berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat dari kedua benda gadai tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkannya selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya.

Pengambilan manfaat pada barang-barang gadai diatas ditekankan pada biaya atau tenaga untuk pemeliharaan sehingga bagi yang memegang barang-barang gadai seperti diatas punya kewajiban tambahan, pemegang barang gadai berkewajiban memberikan makanan bila barang gadaian itu berupa hewan dan harus memberikan bensin apabila barang tersebut berupa kendaraan.

  1. Resiko kerusakan marhum

Bila marhum hilang dibawah penguasaan murtahin, maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusak atau hilangnya itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan, umpamanya murtahin bermain-main dengan api, lalu terbakar barang gadaiannya tersebut mrtahin diwajibkan memelihara sebagaimana layaknya, bia tidak demikian, ketika ada cacat atau kerusakan apalagi hilang menjadi tanggung jawab murtahin.

  1. Penyelesaian gadai

Apabila pada waktu pembayaran telah ditentukan rahin belum membayar hutangnya hak murtahin adalah menjual marhun.pembeline bisa murtahin sendiri atau oranglain tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu. Hak murtahin hanyalah sebesar piutangnya dengan akibat apabila harga penjualan marhum lebih besar dari jumlah utang, sisanya dikembalikan kepada rahin, dan sebliknya harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.

‘ARIYAH(PINJAMAN)

Ariyah (Pinjaman) yaitu meminjamkan suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Para fuqaha’ mendefinisikan ‘ariyah sebagai “pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti (imbalan)”.

Ada 2 pengertian ‘ariyah :

1.      ‘Ariyah menurut bahasa diambil dari kata ‘aara yang berarti datang dan pergi. Menurut pendapat lain, ‘ariyah berasal dari kata ta’aawur atau attanaawulu awittanaawubu yang artinya saling menukar dan mengganti yakni dalam hal pinjam meminjam.

2.      ‘Ariyah menurut syara’ ada beberapa pendapat :

– Menurut Hanafiyah : “Pemilikan manfaat secara cuma-cuma”. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abd ar-Rahman al-Jaziri, hal. 270)

– Menurut Malikiyah : “Pemilikan manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan”. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abd ar-Rahman al-Jaziri, hal. 270)

– Menurut Syafi’iyah : “Kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya”. (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abd ar-Rahman al-Jaziri, hal. 271)

Jadi, yang dimaksud ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu bukan ‘ariyah.

D. Rukun dan Syarat ‘Ariyah

RUKUN ‘ARIYAH

Secara umum, jumhur ulama fikih menyatakan bahwa rukun ‘ariyah ada 4, yaitu :

1. Mu’ir (yang meminjamkan)

2. Musta’ir (peminjam)

3. Mu’ar (barang yang dipinjam)

4. Shighat akad (ijab Kabul)

 

 

Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata ‘AMALA-YU’AMILI-MU’AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.

Dalam fiqh muamalah memiliki dua macam pengertian:
1. Pengertian fiqh muamalah dalam arti luas
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit
Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit yaitu : “muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik” (Idris Ahmad) atau ” Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan” (Rasyid Ridho) “(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).

Pembagian muamalah:

a.    Mu’awadlah  maliyah (hukum kebendaan)

b.    Munakahat (hukum perkawinan)

c.    Muhasanat(hukum acara)

d.   Amanat dan A’riyah (pinjaman)

e.    Tirkah(harta peninggalan)

Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqh muamalah ini meliputi dua hal;
1. Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL

2. Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:
al Ba’i (jual beli)
– Syirkah (perkongsian)
– al Mudharabah (Kerjasama)
– Rahn (gadai)
– kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
utang piutang
Sewa menyewa
hiwalah (pemindahan utang)
– sewa menyewa (ijarah)
– upah
– syuf’ah (gugatan)
Qiradh (memberi modal)
– Ji’alah (sayembara)
Ariyah (pinjam meminjam)
– Wadi’ah (titipan)
– Musaraqah
Muzara’ah dan mukhabarah
– Pinjam meminjam
– Riba
– Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank dll)
– ihyaulmawat
– wakalah[1]

 

SYARAT ‘ARIYAH

Ulama fiqih mensyaratkan dalam akad ariyah sbb :

1. Mu’ir berakal sehat

Dengan demikian orang gila dan anak kecil tidak dapat meminjamkan barang. Ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan sudah baligh, sedangkan ulama lainnya menambahkan bahwa yang berhak meminjamkan adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa dipaksa, bukan anak kecil, bukan orang bodoh dan bukan orang yang sedang pailit (bangkrut). (Mughni al-Muhtaj, Muhammad asy-Syarbini, juz 2, hal. 264)

2. Pemegangan (wewenang) barang oleh mu’ir

Akad dianggap sah apabila yang memegang (mempunyai kewenangan) barang adalah mu’ir, seperti halnya dalam hibah.

3. Barang (musta’ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya. Jika musta’ar tidak bisa dimanfaatkan maka akad tidak sah. (Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’I, Alauddin al-Kasani, juz 2, hal. 266)

Para ulama menetapkan bahwa ‘ariyah dibolehkan terhadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya, seperti meminjamkan tanah, pakaian, binatang dan lain-lain.

Diharamkan meminjamkan senjata dan kuda kepada musuh. Juga diharamkan meminjamkan Al-Qur’an kepada orang kafir. Juga dilarang meminjamkan alat berburu kepada orang yang sedang ihram. (Mughni al-Muhtaj, Muhammad asy-Syarbini, juz 2, hal. 266)

E. JENIS ‘ARIYAH

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh musta’ar bergantung kepada jenis pinjaman, apakah mu’ir meminjamkannya secara muqayyad (terikat) atau mutlaq.

1. ‘Ariyah Mutlaq

Yaitu pinjam-meminjam barang yang dalam akadnya tidak ada persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk musta’ir saja atau dibolehkan untuk orang lain dan tidak dijelaskan cara penggunaannya.

Contohnya seorang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut, misalnya waktu dan tempat mengendarainya.

Namun demikian harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Tidak boleh menggunakan kendaraan tersebut siang malam tanpa henti. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan kebiasaan dan barang pinjaman rusak maka mu’ir harus bertanggung jawab. (Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’I, Alauddin al-Kasani, juz 6, hal. 215)

2. ‘Ariyah Muqayyad

Adalah akad meminjamkan barang yang dibatasi dari segi waktu dan pemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya atau salah satunya. Maka musta’ir harus bisa menjaga batasan tersebut.

Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. (Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’I, Alauddin al-Kasani, juz 6, hal. 215)

Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.

F. Pembayaran Pinjaman

Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah musta’ir yang tidak mau membayar utang. Bahkan kalau melalaikan pembayaran utang termasuk aniaya yang merupakan perbuatan dosa kalau dia mampu.

Rasulullah Saw bersabda, “Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya”. (HR Bukhari dan Muslim)

Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman dibolehkan, asal kelebihan itu merupakan kemauan dari musta’ir semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang.

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah yang sebaik-baiknya dalam membayar utang”. (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Saw pernah berutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam.

Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik”. (HR Ahmad)

Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu haram bagi mu’ir untuk mengambilnya.

Rasulullah Saw bersabda, “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba”. (HR Ahmad)

G. Meminjam Pinjaman dan Menyewakannya

Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain, meskipun pemiliknya belum mengijinkannya jika penggunaannya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman.

Menurut madzhab Hambali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hambaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.

Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak di tangan kedua, maka pemilik berhak meminta jaminan kepada salah seorang di antara keduanya.

Dalam keadaan seperti ini, lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang rusak. (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, hal. 68)

H. Tanggung Jawab Peminjam

Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya kalau disebabkan karena kelalaian, contohnya pemakaian yang berlebihan.

Demikian menurut Ibnu Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syafi’I dan Ishaq dalam hadits yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulullah Saw bersabda, “Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikannya”.

Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa peminjam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya kecuali karena tindakannya yang berlebihan (lalai).

Rasulullah Saw bersabda, “Peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan”. (HR. Daruquthni)[6]

SYIRKAH

Definisi Syirkah

Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.

Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

Macam-macam Syirkah

Syirkah itu ada dua macam:

Pertama: Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak).

Yaitu per-sekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.

Kedua: Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud).

Yakni akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.

http://pengusahamuslim.com/syirkah-dan-hukumhukumnya-kerjasama-permodalan

 

Aqad

AQAD

Akad-akad dalam fiqih muamalah ini meliputi empat pembahasan yakni : Tinjauan umum tentang akad, unsur-unsur yang membentuk akad, kedudukan akad dalam Fiqih muamalah, khiyar akad dan berakhirnya akad.

A.     Tinjauan umum tentang akad

Dalam pembahasan ini meliputi: pengertian akad, dasar-dasar akad, asas-asas akad dan macam-macam akad adalah sebagai berikut :

1.      Pengertian akad

  • Menurut Bahasa

Akad yang berasal dari kata al-‘Aqd jamaknya al-‘Uqud menurut bahasa mengandung arti al-Rabtb. al-Rabtb yang berarti, ikatan, mengikat.[2]

Menurut Mustafa al-Zarqa’ dalam kitabnya al-Madhkal al-Fiqh al’Amm, bahwa yang dimaksud al-Rabtb yang dikutip oleh Ghufron A. Mas’adi yakni; “Menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.” [3]

Selanjutnya akad menurut bahasa juga mengandung arti al-Rabthu wa al syaddu[4] yakni ikatan yang bersifat indrawi (hissi) seperti mengikat sesuatu dengan tali atau ikatan yang bersifat ma’nawi seperti ikatan dalam jual beli.

Dari berbagai sumber bahwa pengertian akad menurut bahasa intinya sama yakni akad secara bahasa adalah pertalian antara dua ujung sesuatu.

  • Menurut Istilah

Pada kajian terdahulu telah disinggung tentang pengertian akad pada umumnya. Adapun pengertian akad menurut istilah yakni terdapat definisi banyak beragam diantaranya;

Yang dikemukakan oleh Ibnu ‘Abidin dalam kitabnya radd al-Muhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar yang dikutip oleh Nasrun Haroen. Definisi akad yakni : Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan. [5]

Definisi yang dikemukakan oleh Wahbah al Juhailli dalam kitabnya al Fiqh Al Islami wa adillatuh yang dikutip oleh Rachmat Syafei.[6] Yang terjemahannya adalah sebagai berikut: “Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.”

Juga definisi yang dikemukakan oleh ‘Abdul Rahman bin ‘Aid dalam karya ilmiahnya ‘Aqad al-Maqawalah yakni: Pertalian ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat pada segi yang tampak dan berdampak pada obyeknya.[7]

Sedangkan, menurut Hasbi Ash-Shiddieqy definisi akad ialah; “perikatan antara ijab dengan qabul secara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan keridlaan kedua belah pihak.” [8]

Dari definisi-definisi akad tersebut di atas dapat diketahui bahwa akad tersebut meliputi subyek atau pihak-pihak, obyek dan ijab qabul.

2.      Dasar-dasar akad

Adapun dasar-dasar akad diantaranya :

  • Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Maidah ayat 1 yakni: [9]

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [10]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

  • Dalam kaidah fiqih dikemukakan yakni:

Hukum asal dalam transaksi adalah keridlaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan.[11]

Maksud keridlaan tersebut yakni keridlaan dalam transaksi adalah merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridlaan kedua belah pihak.

3.      Asas-asas akad

Dalam hukum Islam telah menetapkan beberapa asas akad yang berpengaruh kepada pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan adalah sebagai berikut:[12]

  • asas kebebasan berkontrak
  • asas perjanjian itu mengikat
  • asas konsensualisme
  • asas ibadah
  • asas keadilan dan keseimbangan prestasi.
  • asas kejujuran (amanah)

Asas kebebasan berkontrak didasarkan firman Allah dalam surat Maidah ayat 1. Kebebasan berkontrak pada ayat ini disebutkan dengankata “akad-akad” atau dalam teks aslinya adalah al-‘uqud, yaitu bentuk jamak menunjukkan keumuman artinya orang boleh membuat bermacam-macam perjanjian dan perjanjian-perjanjian itu wajib dipenuhi. Namun kebebasan berkontrak dalam hukum Islam ada batas-batasnya yakni sepanjang tidak makan harta sesama dengan jalan batil. Sesuai firman Allah Surat An Nisaa’ ayat 29 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[13]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [14]

Asas perjanjain itumengikat dalam Al Qur’an memerintahkan memenuhi perjanjian seperti pada surat Al ‘Israa ayat 34 yang artinya:

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” [15]

Asas konsensualisme juga didasarkan surat An-Nisaa’ ayat 29 yang telah dikutip di atas yakni atas dasar kesepakatan bersama.

Asas ibahah merupakan asas yang berlaku umum dalam seluruh muamalat selama tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini didasarkan kaidah Fiqh yakni:

Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.[16]

Asas keadilan dan keseimbangan prestasi asas yang menegaskan pentingnya kedua belah pihak tidak saling merugikan. Transaksi harus didasarkan keseimbangan antara apa yang dikeluarkan oleh satu pihak dengan apa yang diterima.

Asas kejujuran dan amanah, dalam bermuamalah menekankan pentingnya nilai-nilai etika di mana orang harus jujur, transparan dan menjaga amanah.

Menurut Abdul Manan asas-asas akad adalah sebagai berikut: kebebasan, persamaan dan kesetaraan, keadilan, kerelaan, tertulis.

Di samping asas-asas tersebut di atas Gemala Dewi dkk, menambah dua asas yakni asas Ilahiyah dan asas kejujuran. [17]

4.      Macam-macam akad

Macam-macam akad dalam fiqih sangat beragam, tergantung dari aspek mana melihatnya. Seperti dalam kitab Mazhab Hanafi sejumlah akad disebutkan menurut urutan adalah sebagai berikut: al-Ijarah, al-Istisna, al-Bai’, al-Kafalah, al-Hiwalah, al-Wakalah, al-Sulh, al-Syarikah, al-Mudarabah, al-Hibah, al. Rahn, al-Muzara’ah, al-Mu’amalah (al-musaqat), al-Wadi’ah, al-‘Ariyah, al-Qismah, al-Wasoya, al-Qardh. [18]

Menurut Muhammad Firdaus NH. Dkk. Bahwa akad-akad syariah dilihat dari sisi ekonomi dengan urutan sebagai berikut: Bai’al-Murabahah, Bai’al-Salam, Bai’al-Istisna, al-Ijarah, al-Musyarakah, al-Qardh, al-Kafalah, al-Wakalah, Hiwalah, al-Wadi’ah, Daman, Rahn. [19]

Dari macam-macam akad tersebut di atas penyusun hanya membatasi dua akad yang berkaitan dengan penelitian ini yakni akad murabahah dan akad ijarah adalah sebagai berikut:

  • Akad Murabahah

Dalam pembahasan ini meliputi pengertian murabahah, rukun dan syarat murabahah, sebagai berikut :

Pengertian Murabahah

Dalam fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) No. 04 / DSN-MUI/IV/2000. Pengertian Murabahah, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. [20]

Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, pengertian Bai’al Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. [21]

Sedangkan menurut Imam Nawawi: “Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimiliki”. Dan Ibnu Qudamah, mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimilikkan dan dimiliki. [22]

Dari definisi murabahah atau jual beli tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa inti jual beli tersebut adalah, untuk penjual mendapatkan manfaat keuntungan dan bagi pembeli mendapat manfaat dari benda yang dibeli.

Rukun Murabahah atau Jual Beli

Rukun jual beli menurut Madzab Hanafi adalah ijab dan Qabul, sedangkan menurut Jumhur ulaman ada empat rukun yakni : orang yang menjual, orang yang membeli, shighat dan barang yang diakadkan. [23]

Menurut Madzab Hanafi bahwa ijab adalah menetapkan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhaan yang keluar pertama kali dari pembicaraan salah satu dari dua orang yang mengadakan aqad. Dan qabul adalah apa yang diucapkan kedua kali dari pembicaraan salah satu dari kedua belah pihak. Jadi yang dianggap adalah awal munculnya dan yang kedua saja. Baik yang berasal dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli.

Dan menurut ulama Jumhar ijab adalah apa yang muncul dari orang yang mempunyai hak dan memberikan hak kepemilikannya meskipun munculnya belakangan. Sedangkan qabul adalah apa yang muncul dari orang yang akan memiliki barang yang dibelinya meskipun munculnya diawal. [24]

Syarat Murabahah atau Jual Beli

Syarat jual beli adalah sesuai dengan rukun jual beli yakni:

–          Syarat orang yang berakal. Orang yang melakukan jual beli harus memenuhi:

Pertama, Berakal. Oleh karena itu jual beli yang dilakukan anak kecil dan orang gila hukumnya tidak sah. Menurut Jumhur ulama, bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus telah baligh dan berakal.

Kedua, yang melakukan akad jual beli adalah orang berbeda.

–          Syarat yang berkaitan dengan ijab qabul. Menurut para ulama fiqih syarat ijab dan qabul adalah:

Pertama, Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal.

Kedua, Qabul sesuai dengan ijab.

Ketiga, Ijab dab Qabul itu dilakukan dalam satu majelis.

–          Syarat barang yang dijualbelikan. Syarat barang yang diperjual belikan yakni:

Pertama, Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.

Kedua, Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.

Ketiga, Milik seseorang. Barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak boleh dijual belikan.

Keempat, Boleh diserahkan saat akad berlangsung, dan pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung. [25]

  • Akad Ijarah

Dalam pembahasan akad ijarah meliputi pengertian ijarah, rukun dan syarat ijarah, kemudian tentang berakhirnya ijarah adalah sebagai berikut :

Pengertian Ijarah

Kata al-Ijarah dalam bahasa Arab berarti memberi upah, mengganjar.[26] Secara bahasa ijarah berarti jual beli manfaat.[27]

Menurut istilah, ulama Hanafiah mendefinisikan ijarah ialah : Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. Kalau menurut ulama Syafi’iyah ijarah ialah : transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu, sedangkan menurut ulama malikiyah dan hanafiyah ijarah ialah : pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.[28]

Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah.[29]

Dari definisi-definisi ijarah tersebut dapat dipahami bahwa ijarah sebenarnya adalah transaksi atas suatu manfaat.

Rukun Ijarah

Menurut ulama Hanafiah Rukun ijarah terdiri dari ijab dan Qabul.

Menurut Jumhur Ulama rukun ijarah ada empat yakni : Orang yang berakad (orang yang menyewakan barang atau pemilik dan penyewa), sighat, ujrah (ongkos sewa) dan Manfaat.[30]

Syarat-syarat Ijarah

Adapun syarat-syarat ijarah adalah sebagai berikut:

–          Pihak-pihak yang berakad disyaratkan telah balig dan berakal.

–          Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah.

–          Manfaat yang menjadi obyek ijarah harus diketahui secara sempurna.

–          Obyek ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.

–          Obyek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’.

–          Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa.

–          Obyek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan.

–          Upah sewadalam akad ijarah harus jelas.

–          Upah sewa itu tidak sejenis dengan manfaat yang disewa.[31]

Berakhirnya Ijarah

Para ulama fiqih menyatakan bahwa akad ijarah akan berakhir apabila:

–          Obyek hilang atau musnah.

–          Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir.

–    Menurut Jumhur ulama unsur-unsur yang boleh membatalkan akad ijarah itu apabila obyeknya mengandung cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang.[32]

Uslub-uslub dalam Ilmu Nahwu

USLUB NAHWIYYAH
Makna uslub ialah cara atau gaya bahasa yang dipakai oleh seseorang untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dan perasaannya melalui untaian kata dan ditujukan kepada para pembaca dan pendengar[1]
Ranah pembahasan uslub sebenarnya termasuk dalam pembahasan tentang gramatika . Dalam kasus bahasa Arab, kajian uslub ada dalam nahwu (sintaksis). Sebab, subtansi pembahasan uslub berkisar kepada pembahasan kalimat, juga merupakan wilayah nahwu, pembahasan uslub tidak dimasukkan dalam pembahasan struktur kalimat secara umum , namun diletakkan pada bab tersendiri. Misalnya bab al-Asalib al-nahwiyah. Berdasarkan kenyataan itu, uslub untuk sementara bias didefinisikan sebagai kalimat Arab yang memiliki orientasi gramatika yang berbeda dari kalimat gramatika Arab pada umumnya. Pengertian uslub yang berbasis nahwu inilah yang hendak digunakan dalam pembahsan kali ini.[2]
Dalam hal ini, tidak ada relevansi yang cukup kuat untuk menyertakan perihal pembahasan definisi uslub atau semacamnya, misalnya, ada tidaknya uslub (kalimat yang berorientasi lain) dalam bahasa Arab. Para pakar nahwu tradisional sendiri telah membangun penjelasan (apologi) yang mencukupi, yakni bahwa yang dikatakan uslub sesungguhnya sama dengan kalimat pada umumnya, yakni terdiri dari S+P atau mubtada’+khobar dan fi’il fa’il.
Pembahasan uslub mencakup empat hal, yakni kalimat sumpah; uslub ketakjuban; uslub pujian dan celaan; uslub anjuran dan larangan. Masing-masing akan dibicarakan pada bagian dibawah ini.
A.           Kalimat Sumpah (أسلوب القسم)
Kalimat sumpah adalah kalimat yang dimaksudkan untuk menguatkan pesan yang disampaikan untuk menggunakan perangkat-perangkat sumpah antara lain ( و- ب- ت ) Cara menerjemahkan uslub kalimat yang demikian kedalam bahasa Indonesia adalah dengan menggunakan kata demi….. atau yang semakna dengannya.
               Contoh
1.      والله لا نجاح الا بالمجاهدة
Diterjemahkan → Demi Allah, tidak ada suatu keberhasilan kecuali dengan kerja keras.
2.      تالله ان فاعل الخبر لمحبوب
Diterjemahkan→ Demi Allah, orang yang berbuat baik niscaya dicintai, ( Disini kata inna dalam penerjemahannya dibuang karena kata inna memiliki maksud yang sama dengan makna sumpah itu sendiri, yakni menguatkan).
3.      بالله ان انقنت لتنجحن العمل
Diterjemahkan → Demi Allah, apabila engkau menuntaskan (menyempurnakan) kerja dengan baik niscaya engkau akan berhasil[3]
B.            Uslub ketakjuban(أسلوب التعجب)
Uslub ketakjuban adalah gaya ungkapan yang dimaksudkan untuk menyampaikan suatu ketakjuban, baik tentang seseorang, benda maupun yang lainnya. Umumnya, gaya ungkapan ini disampaikan dengan dua pola : ما افعله — افعل به  . Cara menerjemahkan uslub yang demikian adalah dengan kata ‘betapa’, ‘oh betapa’ atau kata-kata lain yang menunjukkan kekaguman.
               Contoh :
1.      ما أجمل السماء
Diterjemahkan → Betapa indahnya langit itu
2.      أجمل بالسماء
Diterjemahkan → Oh indahnya langit itu
3.      ما أحسن الصدق
Diterjemahkan → Betapa mulia sikap jujur
4.      أعظم بتقدم الصناعات في البلاد الأوربية
Diterjemahkan → Betapa maju perindustrian di negeri-negeri Eropa
5.      ماأكرم أن يقال الحق
Diterjemahkan → Betapa mulia apabila kebenaran disuarakan[4]
Hal yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan penerjemah salah memahami pemakaian gaya bahasa ta’ajub sebagai kata Tanya (pola pertama) atau sebagai kata perintah (pola kedua). Karena secara kebahasaan antara ta’ajub pola pertama (kata tanya) dan pola kedua (kata perintah) dapat dikatakan sama persis. Dalam hal ini, konteks kalimat amat menentukan pemaknaan pola tersebut, apakah ta’ajub berpola kata Tanya atau ta’ajub berpola kata perintah. Penerjemah dituntut cermat dengan melihat konteks kalimat sebelum dan sesudahnya. Kesalahan memahmi jenis pola ini amatlah fatal. Sebagai ilustrasi kesalahan ini , misalnya, jika contoh pertama diterjemahkan : Apa yang indah dari langit itu ?’ Kesalahan pemahaman tentang pola ini disebut-sebut sebagi legenda yang mendorong lahirnya ilmu Gramatika-Sintaksis Arab (Nahwu) oleh Abu Aswad al-Duali.
C.            Uslub Pujian dan Celaan (أسلوب المدح والذم)
Uslub pujian dan celaan adalah gaya ungkapan yang dimaksudkan untuk memberikan pujian ataupun celaan. Sebagian besar gaya ungkapan ini menggunakan kata-kata نعم.atau بئس  Cara penerjemahan dua kata tersebut adalah dengan kata ’sebaik-baik’ , ‘seburuk-buruk’ atau semakna dengan keduanya.
Sebagai contoh :
1.      نعم المستغرب حسن حنفى
Diterjemahkan → sebaik-baik tokoh oksidentalis adalah hasan hanafi
2.      بنس المستعمر هو لندا
Diterjemahkan → Seburuk-buruk penjajah adalah Belanda
3.      نعم الرجالالصانع المجد
Diterjemahkan → sebaik-baik orang adalah pekerja yang sungguh-sungguh
4.      نعم خلقا الأمانة
Diterjemahkan → sebaik-baik budi pekerti adalah sifat amanah
5.      نعم الصديق الكتاب
Diterjemahkan → sebaik-baik teman adalah buku
6.      بنس القول شهادة الزور
Diterjemahkan → seburuk-buruk perkataan adalah kesaksian palsu
Penerjemah seringkali salah menduga bahwa kata-kata kedua lafadz diatas belum membentuk kalimat, namun masih merupakan frase. Memang susunan pola kalimat ini potensial disalahpahami secara demikian . Harus dicatat bahwa kata-kata setelah dua lafadz diatas biasanya telah membentuk kalimat lengkap. Perhatikan contoh kalimat pertama. Kalimat tersebut sangat mungkin disalah fahami sebagai satu frase idhafi. Sebagai implikasinya, terjemahannya pun tentu kurang tepat, misalnya menjadi ‘ sebaik-baik seorang pekerja yang sungguh-sungguh’.[5]
D.           Uslub Anjuran dan Larangan(أسلوب الإغراء والتحذير)
Gaya ungkap ini lebih banyak digunakan dalam bahasa lisan ketimbang bahasa tulis. Dalam bahasa tulis, uslub ini banyak dijumpai dalam karya-karya sastra. Yang dimaksud gaya ungkap anjuran atau ighra’ adalah gaya ungkap yang menganjurkan orang kedua agarmelakukan perbuatan-perbuatan terpuji. Sedangkan gaya ungkap larangan atau tahdzir, sebagai bandingannya, adalah peringatan kepada orang tua untuk menjauhi perbuatan tercela.
Cara mengidentifikasi gaya ungkapan ini adalah dengan melihat bahwa suatu kalimat hanya terdiri dari suatu kata saja atau dua kata yang sejajar dan kesemuanya dibaca mansub. Cara menerjemahkan pola ini adalah dengan menggunakan kata-kata yang bermakna menganjurkan atau memperingatkan, misalnya’…lah’, ‘janganlah’, ‘sebaiknya’, ‘seyogyanya’, dan sebagainya.
Contoh :
1.             العدل
Diterjemahkan → berbuat adillah
2.             الكذب
Diterjemahkan → Jangan berdusta
3.             الصدق والإخلاص
Diterjemahkan → Seyogyanya anda jujur dan ikhlas
4.             النفاق والخيانة
Diterjemahkan → Sebaiknya engkau jauhi sifat munafik dan khiyanat.[6]
Titik rawan kesalahpahaman pada pola ini adalah pada dugaan bahwa ungkapan tersebut dipahami hanya sebagai satu katra atau dua kata yang sejajar, bukan dipahami sebagai kalimat lengkap. Disinilah penerjemah harus berhati-hati. Ungkapan-ungkapan seperti diatas itu nampaknya memang terdiri dari satu kata atau dua kata sejajar, namun sebenarnya merupakan sebuah kalimat lengkap, setidaknya dari aspek pesan yang dikandungnya. Sebagai ilustrasi, misalnya, penerjemah salah memahami kalimat pertama, dankalimat ketiga pada contoh diatas, sehinggakalimat pertama (salah) diterjemahkan dengan ‘keadilan’, dan kaliamat ketiga (salah) diterjemahkan dengan ‘’kejujuran dan keikhlasan’’

Rangkuman Ilmu Tarjamah & Ilmu Nahwu

KERAGAMAN STRUKTUR KALIMAT
DAN PENGARUHNYA TERHADAP MAKNA

Pendahuluan:

Sebagaimana dimaklumi bahwa setiap bahasa mempunyai sistem tersendiri yang mungkin berbeda dari satu bahasa ke bahasa yang lain Bahasa Arab mempunyai sistem tersendiri dalam merangkai kata-katanya. Sistem ini akan lebih mudah dikaji, manakala diperbandingkan dengan bahasa yang sudah dikenal. Karena itulah maka kajian ini, akan sedapat mungkin, memperbandingkan dngan struktur bahasa Indonesia. Pengenalan struktur kalimat ini penting untuk memahami gagasan yang terkandung dalam kalimat tersebut.Dalam bahasa Arab ada dua pola kalimat dasar, yaitu : Pertama, jumlah (kalimat) ismiyyah dan kedua jumlah fi’liyyah.
1.Jumlah Ismiyyah

Jumlah Ismiyyah terdiri dari mubtada’ sebagai pokok kalimat yang umumnya berupa kata benda ( isim ) dan khabar , bisa berupa isim, fi’il (jumlah fi’liyyah) , jumlah ismiyyah atau syibh al-jumlah , yakni jar majrur atau zarf sebagai penjelas mubtada’ .
Contoh Jumlah Ismiyyah:

-حسان مدرس ؛ هو عالم
-حسان يدرس اللغة العربية
-حسان في البيت ؛ هو أمام التلفزيون

Struktur Jumlah Ismiyyah tidak selalu diawali oleh mubtada’ , bahkan jika mubtada’ tidak berupa isim ma’rifat maka jumlah tersebut pada umumnya diawali oleh khabar , yaitu jika mubtada’ nya berupa isim nakirah dan khabarnya berupa jar majrur atau zarf. Misalnya :

في المسجد مسلمون ؛ على المنبر خطيب

Jika mubtada ‘ yang nakirah di atas dirubah menjadi ma’rifah maka sttrukturnya bisa dikembalikan ke struktur semula yakni mubtada’ – khabar, tetapi boleh juga masih tetap khabar-mubtada’. Jadi boleh :

في المسجد المسلمون atau المسلمون في المسجد

Perbedaan kalimat yang terakhir ini dengan kalimat في المسجدد مسلمون adalah perbedaan antara makna isim ma’rifah dan isim nakirah, yakni pengertian yang sudah tertentu dan yang belum tertentu. Adapun perbedaan antara kalimat المسلمون في المسجد dengan kalimat في المسجد المسلمون adalah pada gagasan yang ingin ditekankan. Yang pertama lebih menekankan sebuah gagasan yang berupa “orang-orang Islam”, yang kedua lebih menekankan gagasan yang berupa “di dalam masjid”.

2.Jumlah Fi’liyyah

Jumlah fi’liyyah adalah kalimat yang diawali dengan kata kerja, baik berupa fi’il madli mudlari’ maupun fi’il amar, misalnya :

قرأ فريد الكتاب قبل الذهاب إلى الجامعة

Farid telah membaca buku sebelum berangkat ke kampus

Di samping dua jumlah di atas sebagai unsur pokok dalam sebuah kalimat, ada satu bentuk lagi yang disebut dengan syibh jumlah terdiri dari :

a) jar majur yaitu setiap kata yang diawali dengan salah satu huruf jarmisalnya, misalnya:

في المدرسة ؛ من المكتبة

b) zarf, yaitu setiap kata yang diawali dengan zarf misalnya :أمام الجامعة ؛ وراء المسجد .

Di samping unsur pokok yang sering juga disebut ma’mul ‘umdah, ada juga unsur-unsur penunjang , sering disebut ma’mul fudllah, yang dapat menambah informasi yang terkandung dalam sebuah kalimat. Semakin banyak unsur penunjang maka semakin jelas pula informasi yang diberikan oleh kalimat tersebut. Secara garis besar, unsur-unsur penunjang tersebut terdiri dari:
1-Maf’ul bih, misalnya :

يجب على كل الطالب أن يكتب البحث لأجل إتمام دراسته في الجامعة

Setiap mahasiswa harus menulis skripsi untuk menyelesaikan studinya di Perguruan Tinggi.

سمعت الأذان في المسجد

Saya mendengar azan di masjid

Kata-kata yang digaris bawah dalam contoh-contoh di atas adalah maf’ul bih. Pada prinsipnya kata kerja yang mempunyai maf’ul bih adalah kata kerja yang muta’addi atau transitif. Kata kerja ini ada dua macam: ada yang muta’addi langsung, yakni tanpa huruf jar , dan ada yang muta’addi tidak langsung, yakni melalui huruf jar. Kata kerja dalam contoh nomor terakhir adalah muta’addi tidak langsung dengan menggunakan huruf jar على . Kata kerja intransitif (lazim ) bisa dirubah menjadi transitif ( muta’addi ) dengan salah satu dari tiga cara, yaitu: dengan mengikutkan pada wazan أفعل ؛ فعّل atau dengan menambah huruf jar tertentu. Tetapi yang terakhir bersifat sama’i artinya kita hanya mengikuti yang sudah ada, dalam hal kombinasi kata kerja tertentu dan huruf jar tertentu.
2-Maf’ul mutlaq, misalnya :

أرجو مساعدتك رجاء

Saya sangat mengharap bantuanmu
Maf’ul mutlaq digunakan untuk maksud :
• ta’kid (memperkuat pernyataan),
• bayan nau’ (penjelasan macam atau kualitas suatu perbuatan) dan
• bayan ‘adad al-fi’li (penjelasan frekuensi perbuatan).
• Terkadang yang disebutkan hanya sifat dari maf’ul mutlaqnya saja, sementara maf’ul mutlanya sendiri tidak disebutkan

3-Maf’ul liajlih

yakni kata yang menjelaskan sebab dilakukannya sebuah perbuatan, biasanya kata tersebut dalam bentuk mashdar dan berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hati (af’al al-qulub ), yakni kata kerja yang berkaitan dengan hati, seperti yang bermakna takut, ingin, mengharap dan sebagainya, contoh:

سيطرت الولايات المتحدة على العراق رغبة في الهيمنة على دول الشرق الاوسط

1-Amerika Serikat menguasai Irak karena ingin menghegemoni negara-negara Timur Tengah

4-Maf’ul ma’ah, yakni kata yang terletak setelah wawu maiyyah yang maknanya “dengan” dan tidak bisa dimaknai sebagai wawu ‘ataf dalam kalimat ersebut, misalnya:

انطلقت القافلة وغروب الشمس

Kafilah itu berangkat bersamaan dengan terbenamnya matahari

5-Maf’ul fih, yakni kata yang menjelaskan kapan atau di mana perbuatan itu dillakukan, misalnya:

قرأ المسلمون القرآن ليلا

Orang-orang muslim membaca al-Qur’an di waktu malam

6-Hal, yaitu kata atau kalimat yang menjelaskan keadaan pelaku atau objek ketika suatu perbuatan sebagaimana yang dinyatakan dalam kata kerja itu dilakukan, misalnya :.
يأتي الضيوف إلى منزلي راكبي السيارةِ (أو راكبين السيارةَ)
Para tamu datang ke rumahku naik mobil

7- Tamyiz , yakni keterangan erhadap sesuatu masalah yang samar berkaitan dengan benda. Bedanya dengan hal adalah bahwa yang terakhir ini berkaitan dengan keadaan, sementara tamyiz berkaitan dengan benda, baik benda kongkrit maupun abstrak, seperti:
اشتريت مترا قماشا
Saya membeli satu meter kain

8-tawabi’ yang terdiri dari : na’at, ‘ataf’ taukid dan badal
النعت :
طلب العلم أمر مهم يهمله كثير من الناس
Menuntut ilmu adalah hal penting yang diabaikan banyak orang.

Dalam contoh di atas, ada dua bentuk naat : yang pertama naat mufrad yaitu kata muhimm, dan yang kedua adalah naat jumlah yaitu kata yuhmiluh katsir min an-nas. Kalimat ( jumlah ) ini terletak setelah dan sekaligus menjelaskan isim nakirah yaitu muhimm. Sementara kata muhimm bukan berupa kalimat ( jumlah ) maka ketika kata tersebut menjadi sifat bagi kata sebelumnya yakni amr , kata tersebut disebut na’at mufrad (pengertian mufrad di sini adalah bukan kalimat atau jumlah )
اشترى عمي البيت القديم الذي كنت أسكن فيه في الثمانينات
Pamanku membeli rumah lama yang dulu pada tahun delapan puluhan saya tinggal di situ.
لا بد لك من اختيار الأصدقاء الطيبة أخلاقهم

Kamu mesti memilih teman-teman yang baik akhlaknya.
Contoh yang terakhir di aas disebut na’at sababi yakni kata at-tayyibah. Cirinya adalah bahwa na’at tersebut mempunyai fa’il dalam contoh di atas adalah kata akhlaquhum, yang mengandung dlamir (kata ganti) yang kembali kepada man’ut dalam contoh di atas kata al-asdiqa.. Na’at sababi tersebut akan selalu dalam bentuk mufrad sebagaimana hubungan antara fi’il dengan fa’ilnya. Tetapi harus mengikuti kata yang sesudahnya , yakni failnya dalam hal muannats dan muzakkarnya, meskipun harus berbeda dengan man’utnya, mislanya:
حضر الرجل الكريمة أمه
حضرت المرأة الكريم أبوها
حضر الرجال الكريمة أمهم
حضرت النساء الكريم أبوهن
حضر الرجال الكريم أبوهم
حضرت النساء الكريمة أمهن
Dengan kata lain, na’at sababi merupakan kata sifat yang mempunyai fa’il.dan kata tersebut menjadi na’at atau sifat bagi kata sebelumnya. Perlu diketahui bahwa kata sifat seperti isim fa’il , isim maf’ul atau sifah musyabbahah, bisa berfungsi seperti fungsi kata kerjanya, yaitu mempunyai fa’il bagi isim fa’il dan sifah musyabbahah dan mempunyai na’ib fa’il bagi isim maf’ul. Maka jika kata tersebut mempunyai fa’il yang ada kata ganti ( dlamir )nya, kemudian kata tersebut menjadi na’at atau sifat bagi kata sebelumnya, dalam keadaan seperti itulah disebut na’at sababi.
العطف :
حضر الأساتيذ والطلاب الندوة التي عقدتها هيئة الطلاب التنفيذية
Guru Besar dan para mahasiswa menghadiri seminar yang diadakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa
التوكيد :
نجح أولئك الطلاب جميعهم في الامتحان
Mahasiswa-mahasiswa itu lulus ujian semuanya.
Kata jami’ di atas merupakan taukid yakni kata yang memperkuat pernyataan, sebab jika tidak diberi kata semacam itu, kemungkinan dipahami bahwa yang lulus sebagian amat besar boleh jadi ada satu atau dua mahasiswa yang tidak lulus.
مدير الجامعة نفسه هو الذي أعطى جائزة للطلاب المتفوقين
Rektornya sendiri yang memberi hadiah kepada para mahasiswa yang berprestasi
Jika tidak diberi taukid kemungkinan bisa dipahami bahwa yang memberi hadiah adalah Pembantu Rektor, yang mewakilinya.
البدل :
الأستاذ أحمد يلقي محاضرة عن تطور المجتمع الإسلامي في كندا
Profesor Ahmad menyampaian ceramah tentang perkembangan masyarakat Islam di Canada.
Yang di maksud dengan ustaz di sini adalah Ahmad, dan Ahamad yang dimaksud di sini adalah Ahmad yang profesor (ustaz ). Kedua kata tersebut sama maksudnya, karena itu maka badal tersebut disebut badal kull min al-kull.
يعجبني حسان صوته
Saya kagum dengan suara Hassan
Kata shaut menggantikan Hassan, jadi yang dikagumi bukan Hassannya tapi suaranya. Karena suara seseorang merupakan sesuatu yang tercakup dalam dirinya maka badal ini disebut badal isytimal
قطعنا المسافة نصفها
Kita menempuh separuh jarak perjalanan
Kata nishf menggantikan masafah, yang ditempuh bukan seluruh jarak perjalanan tetapi separuhnya. Nishf atau setengan adalah merupakan bagian dari suatu keseluruhan, maka badal ini disebut badal ba’dl min al-kull
9. Idlafah
Idlafah ada dua macam yaitu:
a) idlafah ma’nawiyyah dan
b) b)idlafah lafziyyah.
Adapun Idlafah ma’nawiyyah adalah merupakan penyatuan dua kata atau lebih yang menimbulkan makna salah satu dari tiga berikut : pertama, makna من (dari), misalnya : خاتم ذهب ( cincin dari emas); kedua, makna في (dalam) misalnya صلاة العصر (salat dalam waktu ashar) dan ketiga, makna ل (milik atau untuk), misalnya منزل أحمد (rumah milik Ahmad). Idlafah terdiri dari mudlaf dan mudlaf ilaih. Struktur ini bisa terdiri dari dua kata sebagaimana contoh di atas, bisa juga lebih dari dua, misalnya : فناء منزل أحمد (halaman rumah Ahmad) atau seperti فناء منزل رئيس المدرسة (halaman rumah Kepala Sekolah).
Idlafah lafziyyah adalah idlafah yang tidak menimbulkan salah satu dari tiga makna huruf jar di atas, yakni من ؛ ل ؛ في . Disebut lafziyyah karena hanya lafalnya saja yang tampak dalam struktur idlafah, sementara maknanya bukan idlafah, misalnya: كثير المال ( banyak uangnya); atau قليل الكلام (sedikit bicaranya). Oleh karena itu, berbeda dengan idlafah ma’nawiyyah, yang mudlaf nya tidak boleh diberi tambahan ال , dalam idlafah lafziyyah , mudlaf nya bisa diberi ال misalnya : kata كثير الكلام bisa menjadi الكثير المال (orang yang banyak harta) dan begitu pula kata قليل الكلام bisa menjadi القليل الكلام (orang yang sedikit bicara)., hampir sama dengan ungkapan الذي كثر ماله dan الذي قلّ كلامه .
Apa yang dijelaskan di atas adalah pola-pola struktur kalimat yang terdiri dari unsur pokok ( ma’mul ‘umdah )yakni jumlah ismiyyah dan jumlah fi’liyyah , sementara yang lainnya adalah unsur pelengkap, (ma’mul fudlah). Semakin banyak unsur pelengkap yang ada pada suatu kalimat, semakin lengkap pula informasi yang terkandung didalamnya. Pola-pola struktur tersebut membentuk berbagai macam kalimat. Dapat dikatakan bahwa sebenarnya sebuah kalimat terjadi dari kombinasi unsur-unsur di atas. Kombinasi isi sifatnya arbriter, dan bisa bersifat kompleks, tergantung pada kebutuhan pengungkapan. Semakin lengkap ragam pola struktur yang digunakan dalam sebuah kalimat semakin lengkap informasi yang terkandung didalamnya dan semakin kompleks kalimat tersebut..
Pemahaman terhadap sebuah kalimat menuntut pengenalan pola strukturnya, sebab model struktur kalimat akan sangat berkaitan dengan maknanya. Karena itu maka kemampuan menganalisis struktur kalimat amat diperlukan dalam pemahaman sebuah teks bahasa Arab. Kekeliruan dalam menganalisisnya dapat mengakibatkan kesalahapahaman. Kalimat tertentu terkadang mempunyai lebih dari satu kemungknan struktur, sebab struktur kalimat tertentu dapat berbeda maknanya dari yang lain. Oleh karena struktur kalimat juga berkaitan dengan makna, maka pemahaman terhadap konteks juga diperlukan dalam menentukan struktur kalimat, misalnya:
.رأيت أمس صديق الطبيب الجديد
Kemarin saya melihat teman dokter yang baru itu.
Jika kata yang digaris bawah di atas dibaca aljadida , maka stuktur kata tersebut merupakan sifat atau naat dari kata shadiq, teapi kalau dibaca al-jadidi kata tersbut menjadi sifat atau naat dari kata at-tabib. Perbedaan struktur ini pada akhirnya juga berpengaruh pada makna kalimat. Arti kalimat di atas: Saya kemarin melihat teman dokter yang baru. Jika dibaca al-jadida maka yang baru adalah teman dokter tersebut, tetapi jika dibaca al-jadidi , yang baru adalah dokternya. Maka , penentuan struktur kalimat tersebut tergantung pada maknanya, dan ini hanya dapat dipastikan melalui konteksnya.
Berikut ini adalah contoh analisis struktur kalimat

إن التقدم الكبير الذي حدث في مختلف ميادين العلوم في الغرب رافقه التوسع في مفردات اللغات الغربية .وهذا التوسع لا يرجع كله إلى أصول اللغات الغربية، فإن كثيرا منه قام على مفردات اعتباطية كالنسبة إلى الأشخاص أو إلى أشياء عادية ولكنه اكتسب، بشيوع استعماله، معاني خاصة ساعدت على إنماء مفردات المعاجم الغربية وسبب صعوبات في إيجاد البدائل المقابلة لها بالعربية.

Analisis:
1- إن التقدم الكبير الذي حدث في مختلف ميادين العلوم في الغرب رافقه التوسع في مفردات اللغات الغربية
Artinya: Kemajuan besar yang telah terjadi pada berbagai bidang keilmuan di Barat diikuti oleh perluasan kosa kata bahasa-bahasa Barat.
Kalimat di atas disebut jumlah ismiyyah, yakni kalimat yang diawali dengan isim (kata benda), yang terdiri dari unsur pokok yakni mubtada’ (subyek) dan khabar (predikat). Tetapi masing-masing unsur tersebut diikuti oleh penjelasan tersendiri.
Mubtada’: إن التقدم الكبير الذي حدث في مختلف ميادين العلوم في الغرب
Khabar : رافقه التوسع في مفردات اللغات الغربية

Kalimat di atas adalah jumlah ismiyyah yang sudah ditambah dengan إن , terdiri dari : M (15+16) + Kh(1+ 6 +2) . Penjelasan:
التقدم الكبير الذي = إسم إن (منعوت + نعت ) ؛ الذي = (إسم موصول)
Kemajuan besar yang
حدث في مختلف ميادين العلوم في الغرب = صلة الموصول
terjadi dalam berbagai bidang ilmu di Barat
رافقه التوسع في مفردات اللغات الغربية = خبر إن
فعل + مفعول به + فاعل +جار+ مجرور ( إضافة + نعت )
Artinya:
Diikuti oleh perluasan dalam kosakata-kosakata bahasa Barat.
2-وهذا التوسع لا يرجع كله إلى أصول اللغات الغربية
Artinya: Dan perluasan ini tidak semuanya bersumber pada dasar-dasar bahasa Barat.
Kalimat di atas adalah jumlah ismiyyah yang terdiri M(19 + 20) – Kh (1+2) – jar + majrur (23 + 24)-(15 + 16)
و = حرف عطف هذا التوسع = مبتدأ (مبدل منه + بدل)
لا يرجع كله = خبر (فعل + فاعل)
إلى أصول اللغات الغربية = جار + مجرور ( إضافة + نعت)
أصول اللغات = مضاف + مضاف إليه (منعوت)
اللغات الغربية = منعوت + نعت
Penjelasan : Satu kata bisa mempunyai dua fungsi, misalnya sebagai mudlaf ilaih, sekaligus sebagai man’ut.
فإن كثيرا منه قام على مفردات اعتباطية كالنسبة إلى الأشخاص أو إلى أشياء عادية
ف = حرف عطف
كثيرا منه (من التوسع) = إسم إن
قام على مفردات اعتباطية = جملة فعلية : قام (هو) =فعل + فاعل = خبر إن
على مفردات اعتباطية = جار + مجرور (منعوت + نعت)
Artinya:
Sebab banyak di antara perluasan itu berdasarkan kosakata-kosakata yang sifatnya arbiter seperti penisbahan kepada person-person tertentu atau sesuatu yang sifatnya biasa.
Penjelasan : Kata ف tidak selalu berrti “maka” kadang-kadang berarti “sebab”, seperti pada contoh di atas. Dalam hal ini konteks kalimat perlu dipertimbangkan. Begitu pula kata قام yang arti asalnya “berdiri”, jika dihubungkan dengan harf jar على artinya “berdasarkan”, jika dihubungkan dengan harf jar ب  artinya “melakukan”
ولكنه اكتسب، بشيوع استعماله، معاني خاصة ساعدت على إنماء مفردات المعاجم الغربية
و= حرف العطف ؛ لكنه ( التوسع المذكور ) = لكن + ضمير (إسم لكن)
اكتسب = فعل +فاعل (اكتسب + هو) = حبر من “لكن”
بشيوع استعماله = شبه الجملة (جار ومجرور) = معترضة بين الفعل ومفعوله
معاني خاصة = مفعول به (منعوت + نعت )
ساعدت = الجملة الفعلية (ساعد + هي ) = نعت ل “معاني خاصة”
Keterangan : Jumlah, baik yang ismiyyah atau fi’liyyah jika menjelaskan isim nakirah, seperti pada contoh di atas , yakni معاني خاصة ساعدت maka kedudukannya akan menjadi na’at atau sifah , implikasinya pada makna adalah tambahan makna “yang”. Dalam contoh di atas menjadi : makna-makna khusus yang medukung …
على إنماء مفردات المعاجم الغربية = جار ومجرور (إضافة)
إنماء مفردات المعاجم الغربية = مضاف + مضاف إليه
مفردات المعاجم الغربية =(مضاف إليه) مضاف + مضاف إليه (مننعوت) + نعت
Keterangan : Kata مفردات di atas, di samping menjadi mudlaf ilaih juga merupakan mudlaf. . Implikasinya, huruf akhirnya tidak boleh dibaca tanwin dan awal katanya tidak boleh mnggunakan ال , kecuali pada idlafah lafziyyah .

و = حرف عطف ؛ سبب = الجملة من الفعل ولفاعل (سبب + هو) خبر من لكنّ وهو كذلك معطوف على “اكتسب”
صعوبات = مفعول به ل ” سبب”
في إيجاد البدائل = الجار + المجرور ، متعلق بصعوبات
إيجاد البدائل = مضاف + مضاف إليه (منعوت)
البدائل المقابلة = منعوت (مضاف إليه) + نعت
لها (لمفردات المعاجم الغربية) = جار + مجرور (ضمير)
بالعربية = جار +مجرور متعلق ب “المقابلة”.

Arti kalimat di atas menjadi :
Tetapi perluasan kosa kata yang berdasar cara arbiter seperti penisbahan pada nama person-person atau sesuatu hal yang biasa itu, karena banyak digunakan, mendapat makna-makna baru yang mendukung semakin bertumbuhnya kosakata-kosakata kamus bahasa Barat.
Analisis Struktur Kalimat :
Teks dari al-Gazali dari bukunya Maqasid al-Falasifah

أما التمهيد فهو أن العلوم وإن انشعبت أقسامها فهي محصورة في قسمين : التصور والتصديق . أما التصور فهو إدراك الذوات التي يدل عليها بالعبارات المفردة على سبيل التفهيم والتحقيق كإدراك المعنى المراد بلفظ الجسم والشجر والملك والجن والروح وأمثاله. وأما التصديق فكعلمك بأن العالم حادث والطاعة يثاب عليها والمعصية يعاقب عليها ، وكل تصديق فمن ضرورته أن يتقدمه تصوران. فإن من لم يفهم العالم وحده ، والحادث وحده لم يتصور منه التصديق بأنه حادث بل لفظ الحادث إذا لم يتصور معناه صار كلفظ المادث مثلا. ولو قيل العالم مادث لم يمكنك لا تصديق ولا تكذيب لأن ما لا يفهم كيف ينكر أو كيف يصدق به وكذلك لفظ العالم إذا أبدل بمهمل. ثم كل واحد من التصور والتصديق ينقسم إلى ما يدرك أو لا من غير طلب وتأمل، وإلى ما لا يحصل إلا بالطلب. أما الذي يتصور من غير طلب فكالموجود والشيء وأمثالهما. وأما الذي يتحصل بالطلب فكمعرفة حقيقة الروح والملك والجن وتصور الأمور الخفية وذواتها.
وأما التصديق المعلوم أولا : فكالحكم بأن الإثنين أكثر من واحد وأن الأشياء المساوية لشيء واحد متساوية ويضاف إليه الحسيات والمقبولات وجملة من العلوم التي تشتمل النفوس عليها من غير سبق طلب وتأمل فيها وينحصر في ثلاثة عشر نوعا .

Analisis Struktur Kalimat (bagian-bagian tertentu):
a.Mubtada’ dan khabar; Tarkib Idlafi dan Tarkib Washfi
أما التمهيد فهو أن العلوم وإن انشعبت أقسامها فهي محصورة في قسمين : التصور والتصديق . أما التصور فهو إدراك الذوات التي يدل عليها بالعبارات المفردة على سبيل التفهيم والتحقيق كإدراك المعنى المراد بلفظ الجسم والشجر والملك والجن والروح وأمثاله
Kata yang dimasuki atau terletak sesudah أما selalu dalam posisi mubtada’. Dan khabarnya diawali dengan huruf ف . Kalimat yang digaris bawah di atas terdiri dari struktur mubtada’ dan khabar (berupa khabar jumlah), secara berturut-turut sebagai berikut :
التمهيد = مبتدأ / هو أن العلوم وإن انشعبت أقسامها فهي محصورة في قسمين =خبر
هو = مبتدأ / أن العلوم وإن انشعبت أقسامها فهي محصورة في قسمين = خبر
العلوم = اسم أن / هي محصورة في قسمين = خبر أن
وإن انشعبت أقسامها Adalah jumlah mu’taridlah , yaitu suatu kalimat atau jumlah, bisa berupa ismiyyah atau fi’liyyah yang terletak di tengah suatu jumlah atau kalimat. Dikatakan mu’taridlah sebab jumlah tersebut menghalangi hubungan langsung unsur-unsur pokok dalam suatu kalimat tertentu. Dengan kata lain, jumlah mu’taridlah adalah suatu jumlah atau kalimat yang disebutkan untuk memberi penjelasan di tengah kalimat. Kata التصور والتصديق adalah badal dari قسمين , yakni bahwa dua bagian itu adalah التصور والتصديق .
Sedangkan struktur إدراك المعنى المراد adalah idlafah dan sifah maushuf. Kata إدراك المعنى merupakan idlafah mashdar kepada maf’ul bihnya , artinya ‘menangkap akan makna”. Sedangkan kata المراد adalah isim maf’ul yang mengandung arti “di” , sifat dari kata المعنى . Jadi arti ungkapan di atas “menangkap makna yang dimaksud”. Jadi arti kalimat di atas adalah:
Adapun dasar pemikirannya adalah bahwa berbagai macam ilmu, meskipun bagian-bagiannya bercabang-cabang, terbatas pada dua hal, yaitu tasawwur dan tashdiq. Tashawwur adalah menangkap makna benda-benda yang ditunjukkan oleh ungkapan-ungkapan tunggal dalam rangka pemahaman dan pendalaman, seperti menangkap makna yang dimaksud oleh lafal jasmani, pohon, Malaikat, Jin, ruh dan yang seperti itu.
وأما التصديق فكعلمك بأن العالم حادث والطاعة يثاب عليها والمعصية يعاقب عليها ، وكل تصديق فمن ضرورته أن يتقدمه تصوران. فإن من لم يفهم العالم وحده ، والحادث وحده لم يتصور منه التصديق بأنه حادث بل لفظ الحادث إذا لم يتصور معناه صار كلفظ المادث مثلا. ولو قيل العالم مادث لم يمكنك لا تصديق ولا تكذيب لأن ما لا يفهم كيف ينكر أو كيف يصدق به وكذلك لفظ العالم إذا أبدل بمهمل.
Kata علمك adalah termasuk إضافة المصدر إلى فاعله artinya “Pengetahuanmu”. Di sini pelakunya adalah kata ganti “mu” atau dlamir mukhatab ك , berbeda dengan kata إدراك المعنى , kata المعنى yang sebagai mudlaf ilaih dari sisi lafalnya adalah maf’ul bih dari sisi maknanya. Artinya “mengetahui makna”. Kata “makna” di sini sebagai objek atau maf’ul bih. Karena itu maka yang terakhir ini disebut إضافة المصدر إلى مفعوله .
Kalimat والطاعة يثاب عليها diatafkan (معطوف) kepada kalimat sebelumnya , yakni أن العالم حادث . Implikasinya pada makna adalah bahwa kalimat tersebut berkait dengan kalimat yang sebelumnya, jadi penerjemahannya “seperti pengetahuanmua bahwa alam ini baru dan bahwa taat itu diberi pahala (pelakunya).”
Kalimat وكل تصديق فمن ضرورته أن يتقدمه تصوران terdiri dari Mbtada + khabar jumlah yang analisisnya sebagai berikut:
وكل تصديق = مبتدأ / فمن ضرورته أن يتقدمه تصوران = خبر
فمن ضرورته = خبر مقدم / أن يتقدمه تصوران = مبتدأ مؤخر
Kata أن يتقدمه تصوران jika dirubah bentuk mashdar menjadi تقدم التصورين التصديق artinya “mendahuluinya dua tashawwur akan tashdiq” atau dengan kata yang lebih mudah “dua tashawwur mendahului tashdiq.”.
Kata يصدق به mempunyai berbagai macam kemungkinan bentuk, tetapi jika dilihat dari konteksnya maka bentuk kata tersebut adalah pasif, dibaca “yushaddaqu bihi” arti harfiahnya “dibenarkan dengannya” yang dimaksud “dibenarkan” sebab harf jar ب di sini merupakan satu rangkaian kata kerjanya, tidak berdiri sendiri, sehingga tidak perlu diartikan secara tersendiri.
Arti keseluruhannya menjadi:
Tashdiq seperti pengetahuanmu bahwa alam itu baru, dan bahwa pelaku taat itu diberi pahala , pelaku maksiat disiksa . Dan setiap tashdiq harus didahului oleh dua tashawwur. Maka orang yang tidak memahami pengertian alam itu sendiri atau pengertian baru itu sendiri, tidak terbayangkan bahwa ia mencapai tahap tashdiq bahwa alam itu baru. Lafal الحادث jika maknanya tidak dapat dipahami sama saja dengan lafal المادث ,misalnya, (sama-sama tidak dipahami). Jika dikatakan , العالم مادث maka anda tidak dapat membenarkan atau menyalahkannya, karena sesuatu yang tidak dipahami bagaimana bisa diingkari atau dibenarkan? Begitu pula dengan kata العالم jika diganti dengan kata muhmal (yang tidak bermakna).
b.Bentuk Majhul (pasif)
ثم كل واحد من التصور والتصديق ينقسم إلى ما يدرك أولا من غير طلب وتأمل، وإلى ما لا يحصل إلا بالطلب.
Perbedaan bentuk pasif antara fi’il madli dan mudlari terletak pada huruf sebelum akhir: untuk fi’il madli dikasrah , untuk fi’il mudlari difathah. Huruf awalnya , keduanya didlammah, misalnya kata ترك dan يترك bentuk aktifnya dibaca taraka dan yatruku, sedangkan bentuk pasifnya dibaca turika dan yutraku. Bentuk aktif ataupun pasifnya sesuatu kata kerja dapat diketahui melalui konteks kalimatnya.
Kata يدرك dari konteks kalimatnya adalah bentuk pasif dibaca yudraku , kata أولا adalah zarf zaman , karena itu maka dibaca nashab. Kalimat ما لا يحصل إلا بالطلب adalah istitsna menggunakan nafi dan إلا , yang mengandung arti hashr , padanan dalam bahasa Indonesia adalah makna “hanya”. Jadi arti kalimat di atas adalah : Kemudian masing-masing dari tashawwur dan tashdiq terbagi kepada : sesuatu yang dari pertama dapat ditangkap maknaya, tanpa penncarian atau perenungan, dan sesuatu yang hanya didapatkan dengan pencarian.
أما الذي يتصور من غير طلب فكالموجود والشيء وأمثالهما. وأما الذي يتحصل بالطلب فكمعرفة حقيقة الروح والملك والجن وتصور الأمور الخفية وذواتها.
Kata يتحصل juga bentuk pasif, dibaca yutahassalu , berbeda dengan يحصل yang pertama mengikuti wazan يتفعّل mengandung arti takalluf (paksaan, dalam hal ini :usaha keras) ; yang kedua mengikuti wazan يفعل , tidak mengandung arti takalluf. Arti kalimat di atas menjadi: Adapun yang dapat dipersepsikan tanpa pencarian adalah seperti “yang ada” atau sesuatu dan yang sepertinya. Sedangkan yang diupayakan untuk didapatkan melalui pencarian adalah seperti mengetahui hakikat roh, malaikat, jin, serta mempersepsikan sesuatu yang samar dan yang berkaitan dengannya.
وأما التصديق المعلوم أولا : فكالحكم بأن الإثنين أكثر من واحد وأن الأشياء المساوية لشيء واحد متساوية ويضاف إليه الحسيات والمقبولات وجملة من العلوم التي تشتمل النفوس عليها من غير سبق طلب وتأمل فيها وينحصر في ثلاثة عشر نوعا.
Struktur التصديق المعلوم dan الأشياء المساوية adalah na’at dan man’ut (tarkib wasfi). Beda antara kedua struktur di atas, yang pertama na’atnya berupa isim maf’ul, yang kedua berupa isim fa’il. Yang pertama artinya “yang diketahui”, yang kedua artinya “yang sama”. Isim maf’ul mempunyai makna yang sama dengan kata kerja bentuk majhul, bedanya bahwa isim maf’ul tidak disertai oleh waktu, sementara fi’il mabni majhul disertai oleh waktu telah (jika fi’il madli) atau sedang atau akan datang (jika fi’il mudlari’ ). Misalnya kata معلوم sama dengan عُلِمَ (‘ulima ) atau يُعْلَمُ ( yu’lamu ), hanya beda masalah waktu sebagaimana di atas. Jadi kata التصديق المعلوم sama dengan التصديق الذي عُلِمَ atau التصديق الذي يُعْلَمُ .
Kalimat يضاف إليه الحسيات adalah bentuk fi’il bentuk pasif + naib fa’il, artinya secra harfiah “ditambahkan kepadanya hal-hal yang dapat diindera”, maksudnya “ ditambah lagi hal-hal yang dapat diindera”.
Ungkapan من غير سبق طلب terdiri dari jar majrur dan idlafah. Kata من adalah jar , dan selebihnya majrur, yakni غير سبق طلب . ungkapan ini adalah idlafah, terdiri dari kata غير sebagai mudlaf dan سبق طلب sebagai mudlaf ilaih, kedua kata yang terakhir ini juga idlafah yang terdiri dari kata سبق (mudlaf ) dan kata طلب (mudlaf ilaih )..
Dalam konteks lain, kemungkinan kata سبق dibaca sabaqa, tetapi dalam konteks ini dibaca sabqi, bentuk mashdar dari sabaqa. Dibaca sebagai mashdar karena kata tersebut menjadi mudlaf ilaih. Yang harus berupa isim
Jadi sesuatu kata yang sama persis tulisannya terkadang bisa berbeda bacaannya karena bentuk katanya juga berbeda. Perbedaan bentuk kata dapat diketahui melalui konteks kalimat, misalnya kata yang terletak sesudah harf jar adalah isim, begitu pula kata yang strukturnya menjadi mudlaf ilaih. Hal ini perlu dicermati sebab tidak sedikit kata dalam bahasa Arab yang antara bentuk madli dan mashdarnya sama tulisannya, hanya beda harakatnya saja, seperti kata ضرب، ترك، سبق، طلب dan sebagainya.
Kata سبق طلب adalah idlafah yang terdiri dari kata سبق sebagai mudlaf dan طلب sebagai mudlaf ilaih. Arti ungkapan من غير سبق طلب secara harfiah adalah “ dari tanpa pendahuluan pencarian “, tetapi yang dimaksud adalah “tanpa pencarian terlebih dahulu”. Kata نوعا dalam ungkapan ثلاثة عشر نوعا adalah tamyiz. Dan harus dibaca nashab., dalam hal ini huruf yang terakhir dibaca fathah. Jadi arti kalimat di atas secara keseluruhan adalah
Adapun tashdiq yang diketahui sejak pertama adalah seperti menentukan bahwa dua itu lebih banyak daripada satu, dan bahwa hal-hal yang menyamai sesuatu yang satu adalah sama (antara yang satu dengan yang lain), ditambah lagi hal-hal yang dapat diindera, hal-hal yang dapat diterima (secara logika) dan sejumlah pengetahuan yang tercakup dalam diri manusia, tanpa pencarian dan perenungan terlebih dahulu, yang tercakup dalam 13 macam..
Analisis Struktur Kalimat :
عبد الله ابن المقفع . كليلة ودمنة . بيروت: دار الفكر العربي لطبعة الأولى ، 1990 ، ص48-49
يجب على العاقل أن يصدق بالقضاء والقدر، ويعلم أن ما كتب سوف يكون، وأن من أتى صاحبه بما يكره لنفسه فقد ظلم. ويأخذ بالحزم ويحب للناس ما يحب لنفسه، ولا يلتمس صلاح نفسه بفساد غيره، فإنه من فعل ذلك كان خليقا أن يصيبه ما أصاب التاجر من رفيقه ، فإنه يقال:
إنه كان رجل تاجر، وكان له شريك، فاستأجرا حانوتا ، وجعلا متاعهما فيه. وكان أحدهما قريب المنزل من الحانوت، فأضمر في نفسه أن يسرق ِعدلا من أعدال (أكياس كبيرة) رفيقه ومكر الحيلة في ذلك، وقال : إن أتيت ليلا لم آمن أن أحمل عدلا من أعدالي أو رزمة من رزمي ولا أعرفها، فيذهب عنائي وتعبي باطلا. فأخذ رداءه وألقاه على العدل الذي أضمر أخذه، ثم انصرف إلى منزله، وجاء رفيقه بعد ذلك ليصلح أعداله، فوجد رداء شريكه على بعض أعداله، فقال: والله هذا رداء صاحبي، ولا أحسبه إلا قد نسيه. وما الرأي أن أدعه هاهنا، ولكن أجعله على رزمه، فلعله يسبقني إلى الحانوت فيجده حيث يحب. ثم أخذ الرداء فألقاه على عدل من أعدال رفيقه، وأقفل الحانوت ومضى إلى منزله.
فلما جاء الليل أتى رفيقه ومعه رجل وقد واطأه (وافقه) على ما عزم عليه، وضمن له جُعْلا (أجرا) على حمله فصار إلى الحانوت، فالتمس الرداء في الظلمة فوجده على العِدل، فاحتمل ذلك العدلَ، وأخرجه هو والرجل وجعلا يتراوحان (يتناوبان) على حَمْله، حتى أتى منزله، ورمى نفسه تعبا.
فلما أصبح افتقده فإذا هو بعض أعداله، فندم أشد الندامة ثم انطلق نحو الحانوت ، فوجد شريكه قد سبقه إليه ففتح الحانوت، ووجد العدل مفقودا: فاغتمّ لذلك غما شديدا، وقال: واسوأتاه من رفيق صالح قد ائتمنني على ماله وخلفني فيه ! ما ذا يكون حالي عنده؟ ولست أشك في تهمته إياي ، ولكن قد وطّنت (هيّأت ظ صمّمت) نفسي على غرامته. ثم أتى صاحبه فوجده مغتم، فسأله عن حاله، فقال: إني قد افتقدت الأعدال، وفقدت عدلا من أعدالك، ولا أعلم سببه، وإني لا أشك في تهمتك إياي، وإني وطّنت نفسي على غرامته ، فقال له : يا أخي لا تغتم: فإن الخيانة شر ما عمله الإنسان، والمكر والخديعة لا يؤديان إلى خير، وصاحبهما مغرور أبدا ، وما عاد وبال البغي (الظلم) إلا على صاحبه، وأنا أحد من مكر وخدع واحتال. فقال له صاحبه : وكيف كان ذلك؟ فأخبره بخبره، وقص عليه قصته فقال له رفيقه : ما مثلك إلا مثل اللص والتاجر. فقال له: وكيف كان ذلك؟

c.Fi’il, Fa’il, l dan Maf’ul bih, dan ‘Ataf
يجب على العاقل أن يصدق بالقضاء والقدر، ويعلم أن ما كتب سوف يكون، وأن من أتى صاحبه بما يكره لنفسه فقد ظلم. ويأخذ بالحزم ويحب للناس ما يحب لنفسه، ولا يلتمس صلاح نفسه بفساد غيره، فإنه من فعل ذلك كان خليقا أن يصيبه ما أصاب التاجر من رفيقه ، فإنه يقال:
Setiap kata kerja (fi’il ) pasti mempunyai fa’il (pelaku). Hanya saja dalam bahasa Arab, fa’il masih terbagi lagi :1)dlamir (kata ganti) dan 2) zahir (bukan kata ganti). Kata ganti (dlamir ) juga terbagi lagi menjadi : a) nustatir dan b) bariz. Sedangkan yang zahir juga terbagi lagi menjadi : a)sharih dan b)mu’awwal. Contoh Fa’il dlamir mustatir seperti pada kata yang digaris bawah berikut ini:
من أتى صاحبه بما يكره لنفسه فقد ظلم
Dalam kata kerja yang digaris bawah di atas terkandung fa’il isim dlamir mustatir (kata ganti yang tidak tampak) yakni هو . Sedangkan fa’il sharih seperti kata طالب pada kalimat جاء الطالب sedangkan fail yang mu’awwal kata yang digaris bawah berikut ini:
يجب على العاقل أن يصدق بالقضاء والقدر ويعلم أن ما كتب سوف يكون
Kata yang digaris bawah di atas adalah fa’il muawwal, termasuk kata يعلم , sebab asalnya أن يعلم ataf kepada kata أن يصدق , jika dirubah bentuk mashdar menjadi:
يجب على العاقل تصديقه بالقضاء والقدر وعلمه أن ما كتب سوف يكون
Kata-kata yang digaris bawah berikut ini adalah maf’ul bih :
وأن من أتى صاحبه بما يكره لنفسه فقد ظلم
Dan bahwa orang yang memperlakukan temannya dengan sesuatu perlakuan yang dirinya tidak suka, sungguh-sungguh telah berbuat zalim.
ويحب للناس ما يحب لنفسه
Hendaknya ia menyukai terhadap orang lain apa yang ia sukai terhadap dirinya
ولا يلتمس صلاح نفسه بفساد غيره
Hendaknya tidak mencari kebaikan dirinya dengan kerusakan orang lain,
من فعل ذلك كان خليقا أن يصيبه ما أصاب التاجر من رفيقه
Orang yang melakukan hal itu bisa mengalami apa yang dialami oleh seorang pedagang karena temannya.
ما أصاب التاجر
Apa yang menimpa atau yang dialami pedagang
Konteks kalimat dan makna kalimat sangat membantu dalam penentuan fa’il (pelaku) atau maf’ul bih (penderita). Dengan kata lain, penentuan fail atau maf’ul sangat berkaitan dengan konteks kalimat dan maknanya.
arti kalimat di atas:
Orang yang berakal haruslah membenarkan qadla dan qadar, tahu bahwa apa yang tertulis akan terjadi dan bahwa orang yang memperlakukan temannya dengan sesuatu perlakuan yang dirinya tidak suka, sungguh-sungguh telah berbuat zalim. Hendaknya ia memegang teguh (hal itu). Hendaknya ia menyukai terhadap orang lain apa yang ia sukai terhadap dirinya. Hendaknya tidak mencari kebaikan dirinya dengan kerusakan orang lain, sebab orang yang melakukan hal itu bisa mengalami apa yang dialami oleh seorang pedagang karena temannya, konon ceriteranya :
d. Kana , Inna, Maf’ul fih dan Hal
إنه كان رجل تاجر، وكان له شريك، فاستأجرا حانوتا ، وجعلا متاعهما فيه. وكان أحدهما قريب المنزل من الحانوت، فأضمر في نفسه أن يسرق ِعدلا من أعدال (أكياس كبيرة) رفيقه ومكر الحيلة في ذلك، وقال : إن أتيت ليلا لم آمن أن أحمل عدلا من أعدالي أو رزمة من رزمي ولا أعرفها، فيذهب عنائي وتعبي باطلا. فأخذ رداءه وألقاه على العدل الذي أضمر أخذه، ثم انصرف إلى منزله.
Perhatikan kalimat-kalimat berikut ini:
1-إنه كان رجل تاجر
2-كان له شريك
3-كان أحدهما قريب المنزل من الحانوت
1.Adalah seorang pedagang
2.Ia mempunyai seorang teman usaha
3.Salah satu dari keduanya rumahnya dekat kios / warung
Kata إنّ terkadang dibaca أن tergantung letaknya. Secara umum, jika kata tersebut terletak pada awal kalimat maka hamzahnya dibaca kasrah, tetapi jika terletak di tengah-tengah kalimat atau terletak sesudah harf jar maka hamzahnya dibaca fathah (أن) . Sebenarnya ada kaidah sendiri menyangkut bacaan hamzah tersebut dalam buku-buku nahwu. Masalah itu tidak dibahas di sini secara khusus, sebab kedua bacaan tersebut sama sekali tidak ada pengaruhnya pada makna. Tetapi kalau harf nunnya tanpa tasydid, yakni إنْ atau أنْ akan ada pengaruh yang cukup besar terhadap makna, sebab kata إنْ bisa bermakna إنّ seperti dalam ayat وإنْ كانت لكبيرة إلا على الخاشعين (dan sesungguhnya salat itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu). Dalam konteks lain, kata tersebut juga dapat bermakna “apabila”, misalnya dalam kalimat إن تزرني أزرك (Kalau kamu mengunjungi saya, saya akan mengunjungi kamu) atau إن تنجح في الامتحان أعطك هدية (Jika kamu lulus dalam ujian maka kamu akan kuberi hadiah). Dalam konteks yang lain lagi bisa bermakna “meskipun” seperti dalam kalimat: زارني صديقي مرة في الأسبوع وإن كان بيته بعيدا عني (Temanku datang mengunjungiku seminggu sekali meskipun rumahnya jauh dariku).
Sebagaimana كان , kata إن mempunyai isim dan khabar. Keduanya berasal dari mubtada’ dan khabar. Dalam arti bahwa, struktur mubtada’ dan khabar jika ditambah harf إنّ atau أنّ di depan maka yang asalnya mubtada’ akan menjadi isimnya, dan yang asalnya khabar akan menjadi khabarnya. Hal ini berkaitan dengan masalah bacaan, yakni rafa’ dan nasab. Isim كان bacaannya rafa’ , sementara isim إن bacaannya nashab. Sedangkan khabar كان bacaannya nashab , sementara khabar إن bacaannya rafa’. Jadi antara keduanya berbalikan.
Satu hal yang perlu menjadi catatan adalah bahwa Ismi إنّ atau أنّ terkadang berupa kata ganti, tetapi tidak merujuk kepada kata sebelumnya, melainkan ke pernyataan yang ada sesudahnya, misalnya dalam kalimat اعلم أنه لاإله إلا الله , kata ganti yang ada pada kata أنه tidak merujuk kepada kata sebelumnya sebagaimana lazimnya kata ganti, tetapi merujuk kepada pernyataan sesudahnya yaitu لاإله إلا الله . Arti kalimat tersebut menjadi “ Ketahuilah bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah”. Termasuk dalam contoh ini adalah kalimat :إنه كان رجل تاجر artinya “Bahwasanya konon ada seorang pedagang”.
Kata كان ada dua macam, ada yang tam dan ada yang naqis, bedanya kana tam tidak memiliki khabar, tetapi hanya fa’il saja, seperti pada contoh nomor satu. Sedangkan kana naqis memiliki isim dan khabar yang asalnya struktur mubtada’ dan khabar.. Setelah ada kana , yang asalnya mubtada’ menjadi isim kana dan yang asalnya khabar mmenjadi khabar kana. Jika khabarnya berupa jar majrur atau zaraf sedangkan isimnya nakirah maka letak khabar di awal, dengan kata lain khabar muqaddam, seperti pada contoh nomor dua. Jika khabarnya bukan jar majrur atau zaraf, maka letak khabar tetap di belakang, seperti pada contoh nomor tiga.
Kata كان biasanya menunjukkan peristiwa yang terjadi pada masa lampau, karena itu biasanya kata tersebut dipakai untuk mengungkapkan cerita – cerita tentang masa lampau, seperti kalimat كنت أدرس في القاهرة artinya, Dulu saya belajar di Kairo (sekarang tidak lagi). Tetapi jia dikatakan أدرس في القاهرة maka artinya Saya belajar di Kairo (sekarang ini). Meskipun demikian, bisa juga maknanya tidak menunjuk demikian, seprti ungkapan كان الله غفورا رحيما , Sifat Maha Pengampun dan maha Penyayang Allah bukan hanya dahulu saja, karena itu, maka fungsi كان dalam konteks tersebut adalah sebagai penguat.
1-إن أتيت ليلا لم آمن أن أحمل عدلا من أعدالي أو رزمة من رزمي
2-يذهب عنائي وتعبي باطلا
1.Kalau saya datang di waktu malam, saya tidak merasa yakin(tidak ) membawa salah satu karung saya sendiri. (Orang tersebut ingin mengambil karung temannya tentunya yang berisi sesuatu yang jauh lebih berharga, bukan karungnya sendiri). Bisa juga diterjemahkan menjadi: Kalau saya di waktu malam, saya bisa keliru membawa karung saya sendiri.
2.Kesulitan dan jerih payah saya hilang secara percuma
Kata yang digaris bawah pada contoh nomor satu adalah maf’ul fih sebab kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Sedangkan yang digaris bawah pada cotoh nomor dua adalah hal, sebab kata tersebut menjelaskan keadaan fa’il.
إنه كان رجل تاجر، وكان له شريك، فاستأجرا حانوتا ، وجعلا متاعهما فيه. وكان أحدهما قريب المنزل من الحانوت، فأضمر في نفسه أن يسرق ِعدلا من أعدال (أكياس كبيرة) رفيقه ومكر الحيلة في ذلك، وقال : إن أتيت ليلا لم آمن أن أحمل عدلا من أعدالي أو رزمة من رزمي ولا أعرفها، فيذهب عنائي وتعبي باطلا. فأخذ رداءه وألقاه على العدل الذي أضمر أخذه، ثم انصرف إلى منزله.
Konon ada seorang pedagang,, punya teman usaha. Mereka menyewa sebuah kios dan menaruh barang dagangannya di situ.. Salah satu dari mereka, rumahnya dekat kios tersebut.. Ia menyimpan niat buruk dalam dirinya untuk mencuri salah satu karung milik temannya itu.. Ia pun mengatur siasat untuk maksud tersebut.. Ia berkata (dalam hatinya): “Jika saya datang (ke kios untuk mengambil barang temannya) di waktu malam, saya bisa keliru mengambil karung saya sendiri sementara saya tidak tahu, maka hilang percuma saja kesulitan dan jerih payah saya. Maka ia pun mengambil kainnya dan meletakkan di karung yang sudah direncanakan akan diambilnya, kemudian ia pulang ke rumahnya..
وجاء رفيقه بعد ذلك ليصلح أعداله، فوجد رداء شريكه على بعض أعداله، فقال: والله هذا رداء صاحبي، ولا أحسبه إلا قد نسيه. وما الرأي أن أدعه هاهنا، ولكن أجعله على رزمه، فلعله يسبقني إلى الحانوت فيجده حيث يحب. ثم أخذ الرداء فألقاه على عدل من أعدال رفيقه، وأقفل الحانوت ومضى إلى منزله.
Analisis Bahasa :
وجاء رفيقه بعد ذلك ليصلح أعداله
Sebagaimana terdahulu bahwa kalimat ( jumlah )dalam bahasa Arab ada dua macam, yakni jumalh fi’liyyah dan ismiyyah, kedua-duanya lazim dipakai dalam kehidupan berbahasa. Sementara dalam bahasa Indonesia, meskipun ada kalimat verbal (fi’liyyah ) dan nominal ( ismiyyah ) tetapi yang terakhir ini lebih lazim digunakan.
Kata رفيقه adalah fa’il, sedangkan أعداله maf’ul bih .Atinya menjadi “Temannya datang setelah itu, untuk untuk memperbaiki karung-karungnya”.
فوجد رداء شريكه على بعض أعداله
Kata رداء شريكه adalah tarkib idlafi yang menjadi maf’ul bih. Sedangkan fa’ilnya adalah dlamir mustatir pada kata kerja وجد . Artinya menjadi “Maka ia mendapatkan kain temannya pada sebagian karung-karungnya
فلعله يسبقني إلى الحانوت
Kata لعل adalah termasuk kelompok إن mempunyai isim dan khabar . Isimnya adalah kata ganti ketiga mufrad, sedangkan khabarnya berupa jumlah yaitu يسبقني إلى الحانوت artinya menjadi “Barangkali ia mendahuluiku ke kios” maksudnya “ Barangkali dia lebih dulu pergi ke kios daripada saya”.
أخذ الرداء فألقاه على عدل من أعدال رفيقه، وأقفل الحانوت ومضى إلى منزله.
Kata-kata yang digaris bawah di atas semuanya maf’ul bih. Artinya kalimat “Ia mengambil kain, lantas menaruhnya pada salah satu karung di antara beberapa karung temannya, mengunci (pintu ) kios dan lantas pulang ke rumahnya.”.
Jadi arti kalimat tersebut di atas adalah:
Temannya datang setelah itu, untuk untuk memperbaiki karung-karungnya. Tiba-tiba ia mendapatkan kain temannya pada sebagian karung-karungnya. Lantas ia berkata: “Demi Allah , ini kain sahabat saya. pasti dia lupa. Sebaiknya tidak saya tinggalkan di sini, tapi biarlah saya ikatkan saja di karungnya, barangkali dia lebih dulu datang ke kios , dia tentu akan suka menemukannya. Ia mengambil kain, lantas menaruhnya pada salah satu karung di antara beberapa karung temannya, mengunci (pintu ) kios dan lantas pulang ke rumahnya.
فلما جاء الليل أتى رفيقه ومعه رجل وقد واطأه (وافقه) على ما عزم عليه، وضمن له جُعْلا (أجرا) على حمله فصار إلى الحانوت، فالتمس الرداء في الظلمة فوجده على العِدل، فاحتمل ذلك العدلَ، وأخرجه هو والرجل وجعلا يتراوحان (يتناوبان) على حَمْله، حتى أتى منزله، ورمى نفسه تعبا.
Analisis Kalimat :
Kata الليل dan رفيقه adalah fa’il. Kalimat (jumlah ) ومعه رجل وقد واطأه على ما عزم عليه adalah hal, sebab kalimat tersebut menjelaskan keadaan fa’il yang ma’rifat (kata yang definit). Jika yang dijelaskan berupa kata nakirah (infinit), kalimat tersebut akan menjadi sifay (na’at). Kata جُعْلا , الرداء , ذلك العدل , منزله dan نفسه adalah maf’ul bih. Sementara kata جعلا pada kalimat وجعلا يتراوحان على حمله termasuk أفعال الشروع yakni kata kerja yang mempunyai arti “memulai” (seringkali bisa juga diterjemahkan dengan “lantas”). Kemudian kata تعبا adalah maf’ul li ajlih , sebab menjelaskan alasan atau sebab dari suatu perbuatan, yaitu “merebahkan dirinya” (رمي نفسه ) . Arti keseluruuhan kalimat menjadi :
Ketika malam telah tiba, datanglah temannya itu bersama seseorang yang telah menyetujui untuk melakukan apa yang dimaksudkannya, ia menjanjikan upah kepadanya untuk membawa apa yang dimaksudkannya. Maka pergilah ia ke kios, lantas ia mencari kain dalam kegelapan. Ia dapatkan pada karung tertentu, ia angkat karung itu dan bersama orang laki-laki tersebut ia mengeluarkannya. Lantas mereka berdua saling bergantian membawa karung tersebut sampai di rumahnya Begitu sampai langsung ia merebahkan dirinya karena kapayahan.
فلما أصبح افتقده فإذا هو بعض أعداله، فندم أشد الندامة ثم انطلق نحو الحانوت ، فوجد شريكه قد سبقه إليه ففتح الحانوت، ووجد العدل مفقودا: فاغتمّ لذلك غما شديدا، وقال: واسوأتاه من رفيق صالح قد ائتمنني على ماله وخلفني فيه ! ما ذا يكون حالي عنده ؟ ولست أشك في تهمته إياي ، ولكن قد وطّنت (هيّأت ظ صمّمت) نفسي على غرامته. ثم أتى صاحبه فوجده مغتما، فسأله عن حاله، فقال: إني قد افتقدت الأعدال، وفقدت عدلا من أعدالك، ولا أعلم سببه، وإني لا أشك في تهمتك إياي، وإني وطّنت نفسي على غرامته ، فقال له : يا أخي لا تغتم: فإن الخيانة شر ما عمله الإنسان، والمكر والخديعة لا يؤديان إلى خير، وصاحبهما مغرور أبدا ، وما عاد وبال البغي (الظلم) إلا على صاحبه، وأنا أحد من مكر وخدع واحتال. فقال له صاحبه : وكيف كان ذلك؟ فأخبره بخبره، وقص عليه قصته فقال له رفيقه : ما مثلك إلا مثل اللص والتاجر. فقال له: وكيف كان ذلك؟
Analisis Teks :
Kata إذا pada kata yang digarisbawah berikut adalah fujaiyyah , dapat bermakna “ternyata” فلما أصبح افتقده فإذا هو بعض أعداله Artinya: Ketika datang waktu pagi ia mengeceknya, ternyata karung yang dibawanya itu salah satu di antara karung sendiri.
Kata yang digaris bawah berikut ini adalah maf’ul mutlaq . Cirinya, bentuk mashdar (ندامة ) dari kata yang sama dengan kata kerjanya , yakni ندم dan berfungsi mengokohkan makna (ta’kid) suatu perbuatan (ta’kid al-fi’li ).
فندم أشد الندامة ثم انطلق نحو الحانوت
Artinya : Maka ia pun sangat menyesal, keemudian pergi ke kios.
Dua fungsi lain dari maf’ul mutlaq adalah : 1)menjelaskan jumlah perbuatan ( bayan ‘adad al-fi’ly ) dan 2) menjelaskan macam perbuatan (bayan nau al-fi’li a)
Kata yang digaris bawah berikut ini semuanya maf’ul bih
فوجد شريكه قد سبقه إليه ففتح الحانوت، ووجد العدل مفقودا
Sedangkan kata مفقودا adalah hal, karena menjelaskan keadaan maf’ul bih yang ma’rifat.
Artinya : Ia mendapatkan temannya usahanya lebih dulu pergi ke kios, membuka kios dan mendapatkan karungnya hilang (maksudnya : menyadari atau tahu karungnya hilang)
Kata yang digaris bawah berikut ini adalah maf’ul mutlaq
: فاغتمّ لذلك غما شديدا
Artinya : Karena itu maka ia susah sekali
لست أشك في تهمته إياي
Kata تهمته adalah termasuk idlafat al-mashdar ila fa’ilihi artinya bahwa yang menjadi mudlaf ilaih di sini adalah fa’ilnya. Sedang kata إياي adalah maf’ul bih. Arti kalimat tersebut “Saya tidak ragu tentang tuduhan dia kepada saya ” maksudnya “ Saya yakin dia menuduh saya”
أتى صاحبه فوجده مغتما
Penentuan fa’il dan maf’ul dalam suatu kalimat tidak dapat dilepaskan dari konteks kalimat Sebab seringkali sesuatu kata mempunyai kemungkinan dari satu jabatan kata (tarkib). Dalam hal ini pemahaman tehadap konteks yang lebih luas sangat ditekankan untuk dapat menentukan tarkib yang tepat.
Sedangkan kata صاحبه adalah fa’il, kata yang digaris bawah adalah maf’ul bih, dan kata مغتما adalah hal, sebab kata itu menjelaskan keadaan kata ganti ketiga dalam kalimat tersebut. Artinya “ Sahabatnya datang, ia menpatkannya dalam keadaan bersedih”.
إني قد افتقدت الأعدال، وفقدت عدلا من أعدالك
Struktur kalimat yang digaris bawah adalah fi’il + fa’il (berupa dlamir )+ maf’ul bih, artinya “Sungguh saya telah mengecek karung-karung dan saya kehilangan salah satu di antara karung-karungmu”.
1-لا أعلم سببه
2-إني لا أشك في تهمتك إياي
3-إني وطّنت نفسي على غرامته
Kata yang digaris bawah di atas adalah maf’ul bih,, karena itu maka bacaannya nashab. Hanya saja, untuk contoh nomor dua dan tiga anda nashabnya tidak tampak, sebab kata إياي adalah kata ganti (dlamir) bersifat tetap (mabni), sementara kata نفسي karena mudlaf kepada ya mutakallim sehingga huruf akhirnya dikasrah. Untuk kata تهمتك إياي strukturnya sama dengan yang di atas, yakni idlaf al-mashdar ila fa’ilihi. Artinya menjadi “tuduhanmu kepada saya”.
Adapun arti masing-masing kalimat di atas secara urut sebagai berikut:
1. Saya tidak tahu sebabnya
2. Saya tidak ragu akan tuduhanmu kepada saya. Maksudnya : Saya yakin kamu menuduh saya
3. Saya menyiapkan diri saya untuk menggantinya. Maksudnya: Saya bersedia untuk menggantinya.:
Jadi arti keseluruhannya adalah:
Ketika hari sudah pagi , ia mengeceknya, ternyata karung itu salah satu karungnya. Maka ia pun amat menyesal, kemudian ia pergi ke toko.. Tapi ternyata teman usahanya itu sudah lebih dulu ke tokonya dan membukanya. Setelah tahu bahwa karungnya hilang, ia sangat sedih karena itu, seraya berkata: “ Betapa malangnya saya, menghadapi orang baik yang telah memberi kepercayaan atas hartanya dan urusannya kepada saya. Bagaimana saya harus menghadapinya? Saya yakin dia menududh saya. Tetapi saya sudah siap untuk menggantinya..Kemudian datanglah temannya (yang telah mengambil karung sebelumnya) mendapatkannya bersedih. Maka temannya itu menanyakan tentang keadaannya. Lantas ia pun mengatakan : “ Saya telah mengecek karung-karung itu, dan saya kehlangan salah satu di antara kaung-karungmu. Saya tidak tahu sebabnya. Tentu kamu menuduh saya. Saya (bagaimanapun juga ) harus siap untuk menggantinya..”

فقال له : يا أخي لا تغتم: فإن الخيانة شر ما عمله الإنسان، والمكر والخديعة لا يؤديان إلى خير، وصاحبهما مغرور أبدا ، وما عاد وبال البغي (الظلم) إلا على صاحبه، وأنا أحد من مكر وخدع واحتال. فقال له صاحبه : وكيف كان ذلك؟ فأخبره بخبره، وقص عليه قصته فقال له رفيقه : ما مثلك إلا مثل اللص والتاجر. وكيف كان ذلك؟
Analisis Kalimat:
Kata إن الخيانة شر ما عمله الإنسان terdiri dari isim inna (الخيانة ) dan khabarnya (شر ما عمله الإنسان ). Kata شر ما adalah tarkib idlafi , yang mudlaf ilaihnya berupa isim maushul yaitu ما . Setiap maushul pasti mempunyai shilat al-maushul, berupa jumlah atau syibh al-jumlah,. dalam contoh di atas adalah jumlah عمله الإنسان yang terdiri dari fi’il – maf’ul bih berupa dlamir (kata ganti) – fa’il. Dalam bahasa Indonesia, struktur kalimat yang polanya seperti ini sering diartikan dengan bentuk pasif. Ungkapan “apa yang melakukannya manusia” sebagai terjemahan harfiah dari jumlah tersebut terasa amat janggal dalam bahasa Indonesia. Maka, untuk gagasan yang sama, dalam bahasa Indonesia diungkapkan dengan cara “ apa yang dilakukan oleh manusia”. Jadi arti kalimat di atas adalah Sesungguhnya khianat itu adalah sesuatu (perbuatan) paling jelek yang dilakukan oleh manusia”.
Kalimat ما عاد وبال البغي إلا على صاحبه adalah struktur istitsna, dengan menggunakan نفي dan إلا . Struktur semacam ini menimbulkan arti hashr (pembatasan). Dalam bahasa Indonesia kadang-kadang diartikan dengan tambahan kata “hanya”. Jadi arti kalimat di atas adalah “Akibat kezaliman itu hanya akan kembali kepada yang melakukannya”. Contoh lain, misalnya, kalimat : ما اشتريت إلا ثلاثة كتب artinya “Saya hanya membeli tiga buku”. Tetapi, arti semacam ini bukan kepastian, sebab konteks kalimat harus selalu menjadi pertimbangan, misalnya pada struktur istitsna kedua di atas : ما مثلك إلا مثل اللص والتاجر , atruktur kalimat ini juga istitsna tetapi tampaknya leih cocok diartikan : “Perumpamaanmu tidak lain seperti perumpamaan Pencuri dan Pedagang.” (Ada kisahnya tersendiri).
Jadi arti kalimat di atas adalah :
Maka temannya itu berkata kepadanya: “Wahai saudaraku jangan bersedih, sebab sesungguhnya khianat itu merupakan perbuatan terburuk yang dilakukan oleh manusia, dan bahwa tipu daya dan kelicikan itu tidak membawa kepada kebaikan, bahwa pelakunya selamanya tertipu dan bahwa akibat dari perbuatan aniaya itu hanyalah akan kembali kepada pelakunya. Saya adalah salah satu dari orang-orang yang berbuat tipu muslihat, licik dan curang. Lantas temannya bertanya kepadanya: “Bagaimana kok seperti itu?” Ia pun memberitahu peristiwanya dan menceriterakan kisahnya. Lalu temannya mengatakan kepadanya : Perumpamaanmu tidak lain seperti perumpamaan (antara) pencuri dan pedagang..Bagaimana perumpamaan itu? (Seperti dalam cerita berikut ini)
مثل اللص والتاجر
قال : زعموا أن تاجرا له في منزله خابيتان إحداهما مملوءة حنطة، والأخرى ذهبا. فترقبه بعض اللصوص زمانا، حتى إذا كان بعض الأيام تشاغل التاجر عن المنزل، فتغفله (ترقب غفلته) اللص، ودخل المنزل، وكمن في بعض نواحيه. فلما هم بأخذ الخابية التي فيها الدنانير أخذ التي فيها الحنطة، وظنها التي فيها الذهب، ولم يزل في كد وتعب، حتى أتى بها منزله. فلما فتحها وعلم ما فيها ندم.
قال له الخائن : ما أبعدت المثل، ولا تجاوزت القياس ، وقد اعترفت بذنبي وخطأي عليك، وعزيز عليّ أن يكون هذا كهذا. غير أن النفس الرديئة تأمر بالفحشاء. فقبل الرجل معذرته.

Analisis bahasa:
أن تاجرا له في منزله خابيتان
Kata yang digaris bawah adalah khabar inna , yang berupa jumlah terdiri dari khabar muqaddam dan mubtada’ muakhkhar. Artinya “Bahwa seorang pedagang dia punya dua kantong di rumahnya”.
إحداهما مملوءة حنطة، والأخرى ذهبا
Kata yang digaris bawah di atas adalah tamyiz. Berbeda dengan hal , tamyiz menjelaskan sesuatu hal yang belum jelas berkaitan dengan benda, bukan keadaan, sebagaimana hal. Persamaannya, keduanya menjelaskan sesuatu yang belum jelas. Arti kalimat tersebut : Salah satunya penuh dengan gandum, yang lainnya (penuh dengan) emas”.
فترقبه بعض اللصوص زمانا
Kata yang digaris bawah di atas adalah maf’ul fih atau zaraf, dalam hal ini zaraf zaman sebab memberi keterangan waktu. Jika memberi keterangan tempat, disebut zaraf makan. Arti kalimat tersebut: “Maka sebagian pencuri telah mengintainya beberapa lama”.
حتى إذا كان بعض الأيام تشاغل التاجر عن المنزل
Kata كان pada kalimat di atas tidak memiliki khabar, sebab merupakan كان تام . Artinya: “Sampai suatu saat pada suatu hari pedagang itu punya kesibukan jauh dari rumah.”.
فتغفله (ترقب غفلته) اللص، ودخل المنزل، وكمن في بعض نواحيه.
Kata تغفّل mengikuti wazan تفعّل berasal dari غفل artinya “mencari-cari kelalaian”. Kata المنزل adalah maf’ul bih. Arti kalimat di atas menjadi : Maka pencuri tersebut mencari-cari kelengahan si pedagang, ia masuk rumah dan bersembunyi di salah satu sudutnya”.
فلما همّ بأخذ الخابية التي فيها الدنانير أخذ التي فيها الحنطة
Kata همّ ب artinya bermaksud. Kata أخذ الخابية adalah idlafat al-mashdar ila maf’ulihi Kata أخذ di sini bukan kata kerja ( fi’il) melainkan mashdar (termasuk isim ), sebab terletak sesudah harf jar ب . Sementara kata yang di garis bawah di atas adalah maf’ul bih , berupa isim maushul. Adapun shilath al-maushulnya adalah jumlah yang terletak sesudahnya, yakni فيها الحنطة , maka artinya menjadi:”Ketika dia bermaksud mengambil kantong yang berisi uang dinar, (ternyata) dia mengambil tong yang berisi gandum”.
ظنها التي فيها الذهب
Kata ganti ها adalah maf’ul pertama , sedangkan kata التي adalah maf’ul kedua. Artinya” Ia menyangkanya kantong yang berisi emas.”
لم يزل في كد وتعب، حتى أتى بها منزله
Kata في كد وتعب adalah kabar dari لم يزل (termasuk kelompok إن ) , kata أتى ب artinya “datang dengan atau membawa” sedangkan kata منزله adalah maf’ul bih . Artinya menjadi: “Terus bersusah payah sampai ia membawanya ke rumahnya”
فلما فتحها وعلم ما فيها ندم.
Kata yang digaris bawah di atas adalah maf’ul bih berupa isim maushul. Adapun shilat al-maushulnya adalah syibh jumlah yakni فيها . Artinya menjadi : Ketika ia membuka kantong itu dan tahu apa yang ada di dalamnya, ia menyesal.
قال له الخائن
Kata yang digaris bawah di atas adalah fa’il, jadi arti kalimat tersebut “Orang yang berkhianat itu mengatakan kepadanya”
ما أبعدت المثل، ولا تجاوزت القياس
Kata ما dalam konteks di atas adalah untuk arti nafi, sedangkan kata yang digaris bawah di atas adalah maf’ul bih . Meskipun kalimat tersebut merupakan kalimat berita (jumlah khabariyyah ) tetapi dari konteknya bisa dimaknai sebagai jumlah insyaiyyah. Arti harfiahnya : Engkau tidak menjauhkan perumpamaan dan tidak melebihi analogi” maksudnya “Jangan terlalu jauh membuat perumpamaan dan jangan kelewatan membuat analogi”.
وقد اعترفت بذنبي وخطأي عليك
Harf wawu yang ada pada awal kalimat merupakan wawu haliyyah , sebab kalimat tersebut menjelaskan keadaan fa’il pada kalimat sebelumnya. Harf tersebut sering diartikan “padahal”. Kata اعترف ب artinya “mengakui” , maka kata ذنبي merupakan maf’ul bih , sementara kata خطأي juga ‘athaf kepada kata tersebut. Jadi artinya menjadi “ Padahal aku sudah mengakui dosa dan kesalahan ku padamu” .
عزيز عليّ أن يكون هذا كهذا
Kata أن يكون adalah fa’il mu’awwal dari kata عزيز . Kata ini adalah sifah musyabbahah berwazan فعيل . Sebagaimana fi’il , sifah musyabbahah juga mempunyai fa’il Sedangkan kata كهذا adalah khabar dari يكون . Artinya menjadi: “ Saya merasa berat hati, kalau ini seperti ini”, maksudnya : “Amit-amit kalau perbuatan saya ini disamakan dengan itu.”.
غير أن النفس الرديئة تأمر بالفحشاء
Kata النفس الرديئة adalah tarkib idlafi. Kata رديئة adalah bentuk sifah musyabbahah . Artinya menjadi : “Hanya saja jiwa yang rendah itu menyuruh perbuatan yang keji.”
فقبل الرجل معذرته
Kata yang digarisbawah di atas adalah maf’ul bih. Artinya “Maka orang itu menerima permintaan maafnya”.
Arti teks di atas:
Perumpamaan pencuri dan pedagang
Ia berkata : Konon ada seorang pedagang yang mempunyai dua kantong di rumahnya . Salah satunya penuh dengan gandum, yang lain penuh dengan emas. Beberapa pencuri mengintainya beberapa lama, Sampai pada suatu saat pada suatu hari pedagang itu punya kesibukan jauh dari rumah. Maka pencuri tersebut mencari-cari kelengahan si pedagang, ia masuk rumah dan bersembunyi di salah satu sudutnya. Ketika dia bermaksud mengambil kantong yang berisi uang dinar, (ternyata) dia mengambil kantong yang berisi gandum. Ia menyangkanya kantong yang berisi emas, dengan bersusah payah ia bawa sampai ke rumahnya. Maka ketika ia buka dan tahu apa yang ada di dalamnya barulah menyesal. Orang yang berkhianat itu berkata kepadanya: “Jangan terlalu jauh membuat perumpamaan dan jangan kelewatan membuat analogi, padahal aku sudah mengakui dosa dan kesalahanku padamu. Amit-amit kalau perbuatan saya ini disamakan dengan itu, hanya saja jiwa yang rendah itu menyuruh perbuatan yang keji.” Maka orang itu menerima permintaan maafnya.

mengutip dari http://sukamta.wordpress.com/2010/05/16/bahasa-arab-struktur-kalimat/

Rangkuman Ilmu Tarjamah

Terjemah adalah suatu upaya mengalihkan makna teks (wacana) dari bahasa sumber (lughah al-ashl) ke bahasa sasaran (al-lughah al-mustahdafah). Atau mengalihbahasakan dari bahasa asal  (source language, al-lughah al-mutarjam minha) ke bahasa sasaran (target language, al-lughah al-mutarjam ilaiha). Menurut sebagian pakar bahasa, terjemah juga dapat berarti suatu usaha memindahkan pesan dari teks berbahasa Arab (teks sumber) dengan padanannya ke dalam bahasa Indonesia (bahasa sasaran).

Sebenarnya banyak sekali definisi terjemah yang dikemukakan oleh para ahli, namun agar lebih mudah digunakan maka setelah mempertimbangkan prinsip akomodatif operasional, dapat didefinisikan sebagai berikut: Seni mengganti bahasa ucapan atau tulisan dari bahasa sumber ke dalam bahasa yang dituju. Terjemah dapat dikatakan seni, dikarenakan adanya hubungan yang sangat erat antara language taste (al-zauq al-lughawi) penulis dengan languange taste penerjemah. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa terjemah adalah busana pemikiran seseorang. Apabila busana itu baik dan dipakai sesuai dengan suasana dan keadaan, maka akan terlihat indah dan menarik. Yang paling mendasar dalam terjemah adalah kemampuan berpikir dan memindahkan hasil pemikiran ke dalam ungkapan yang baik.

ASAS TERJEMAH

Jika dalam insya’ (mengarang) terdapat dua pilar; ta’bir (ekspresi) penulis dan tafkir (upaya berpikir secara kreatif dan kritis), maka dalam terjemah juga terdapat dua unsure mendasar yakni memahami dan menyusun ide-ide sehingga mengerti maksud pengarang. Intinya, bukan hanya mengalihbahasakan semata, namun kemampuan dan ketrampilan mengikat makna, sehingga merupakan kemenyeluruhan dan keutuhan ide penulis.

Di sinilah, penerjemah perlu lebih jeli menangkap pemikiran  dan maksud-maksud dari penulis. Dibandingkan dengan mengarang (insya’), maka proses penerjemahan sebenarnya lebih sulit dan memerlukan usaha lebih teliti dari penulis itu sendiri. Hal itu dikarenakan penerjemah terbatas pada upaya memahami pemikiran penulis, sedangkan penulis lebih bebas mengemas, memilih dan mengekspresikan pikirannya ke dalam tulisan baik dari diksi kata maupun struktur kalimat (uslub)nya.

Berdasar pada kondisi di atas, maka penerjemahan selalu rawan terjadi kesalahan, terlebih lebih, jika penerjemah kurang memahami alur pikir penulis, dan tidak membekali diri dengan ilmu bantu yang mencukupi, serta tidak memahami disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.

KATEGORI TERJEMAH

Pada umumnya, dilihat dari metode yang digunakan dan hasil yang diperoleh, karya terjemahan oleh sebagian pihak dikelompokkan pada dua ketegori yang saling berlawanan, yakni terjemah harfiyah (literer) dan terjemah bi al-tasharruf (bebas). Dapat kita lihat pengertian masing-masing dalam penjelasan berikut ini:

Terjemah Harfiyah. Kategori ini meliputi terjemahan yang sangat setia dan taat asas terhadap teks sumber. Kesetiaan biasanya digambarkan dengan ketaatasasan penerjemahan terhadap aspek tata bahasa teks sumber, seperti urutan-urutan bahasa, bentuk frase, bentuk kalimat dan sebagainya.  Akibat yang sering muncul dari terjemahan model ini adalah, hasil terjemahannya menjadi kaku, rigit dan saklek karena penerjemah memaksakan aturan-aturan tata bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Padahal keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Hasilnya, dapat dengan mudah dikatakan, yakni bahasa Indonesia yang bergramatika bahasa Arab, sehingga sangat aneh dan kurang luwes bahasanya.

Terjemah Bi al-Tasharruf/Tafsiriyah. Kategori ini menunjuk kepada terjemahan yang kurang mempedulikan aturan tata bahasa dari bahasa sumber. Orientasi dan sasaran yang ditonjolkan adalah pemindahan makna.

Adanya perbedaan dua kategori ini hanya ada pada tataran teoritis konseptual. Pada kenyataannya, hampir tidak ditemui satu pun terjemahan yang benar-benar murni harfiyah atau tafsiriyah. Penerjemah yang kaku dan saklek sekali pun, tentu akan memperhitungkan hasil terjemahannya agar tetap bernas dan lugas dibaca oleh penutur bahasa sasaran. Demikian pula sebaliknya, penerjemah bebas juga akan mempertimbangkan terjemahannya pada kaidah dan aturan-aturan kebahasaan teks sumber.

Singkat kata, dua kategori tersebut belum cukup memadai untuk memotret dunia nyata dari hasil terjemahan. Yang ada dalam kenyataan adalah, terjemahan selalu mengambil jalan tengah, di atara dua titik ekstrim tersebut. Wajar bila kemudian muncul dua istilah lain, yakni terjemah semi harfiyah dan terjemah semi tafsiriyah (syibh al-harfiyah wa syibh al-tafsiriyah). Penerjemahan semi harfiyah, berarti ada kecenderungan literer, lebih mungkin terjadi pada terjemahan di antara dua bahasa yang memiliki kekerabatan yang sangat dekat. Sedangkan penerjemahan semi tafsiriyah, atau cenderung bebas, biasanya dianut pada penerjemahan di atara dua bahasa yang memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Masih dari aspek metode, jika dilihat dari intensitas penerjemah, maka terjemah sering dikelompokkan dalam kategori lain, yakni kategori ‘terjemah langsung’ (al-tarjamah al-fauriyah) dan ‘terjemah tidak langsung (al-tarjamah al-tahdhiriyah).

Terjemah langsung (fauriyah). Yang biasa diandalkan dari makna terjemah ini adalah terjemahan yang dilakukan secara langsung atau tanpa suatu persiapan, seperti interpreter yang menerjemahkan atau meringkas pidato, diskusi atau seminar. Jika demikian, yang lebih tepat adalah merupakan jenis terjemahan yang dihadirkan langsung begitu teks sumber selesai diucapkan atau dituliskan.

Terjemah Tidak Langsung (al-tarjamah al-tahdhiriyah). Model ini sering disebut dengan terjemah biasa atau tidak langsung. Artinya penerjemahan yang dilakukan dengan persiapan terlebih dahulu. Begitu teks sumber dihadirkan tidak langsung diterjemahkan. Terjemahan model ini biasanya yang paling banyak dilakukan untuk menerjemahkan naskah-naskah tulisan, terutama buku.

J. Vinay dan A. Darbelient menjelaskan bahwa dalam penerjemahan tentu akan melalui tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Ada enam tahapan kunci bagi terjemahan, yaitu, peniruan (iqtibas), simbolisasi (isti’arah), harfiyah, Idkhal, mu’adalah dan taqrib/ta’rib.

Iqtibas adalah menerjemahkan kata dalam kalimat suatu bahasa kepada kata aslinya seperti:

a. pesta rakyat              al-mahrajanat al-sya’biyyah

b. doktor                       al-duktur

c. strategi                      istiratijiyyah

Isti’arah, meru[akan terjemah literal tekstual untuk mengungkapkan ungkapan yang tidak ada pada bahasa asal/sumber. Biasanya, isti’arah ini berbentuk perumpamaan simbolik, seperti;  First Lady                        al-sayyidah al-ula

Harfiyah, adalah terjemahan literal tekstual, mengikuti kata demi kata dalam bahasa sumber. Penerjemah terlalu terikat dengan bahasa sumber. Ini merupakan terjemah yang kaku karena penerjemah mengesampingkan unsur elastisitas dan rasa bahasa untuk memperoleh terjemah yang baik. Contoh:

Idkhal, mengadakan ungkapan-ungkapan yang sebanding dengan bahasa sasaran dengan ungkapan dalam bahasa asal, contoh:

Musyawarah                  al-musyawarah

Mu’adalah, merupakan ungkapan tentang satu kata dengan pelbagai ungkapan yang berbeda-beda seperti ungkapan perumpamaan dan kiasan, seperti:

Patah hati, patah arang

Bagaikan tikus dan kucing

Taqrib dan Ta’rib. Merupakan pola penerjemahan yang digunakan jika tidak ada padanan lain selain bahasa asal, biasanya kata yang berasal dari bahasa non Arab yang diarabkan (al-ta’rib). Seperti:

Musik                           al-musiqa

Hamburger                    hamburghiyyah

UNSUR POKOK TERJEMAH

Dalam proses penerjemahan, seorang penerjemah perlu memperhatikan beberapa unsur pokok dalam menerjemahkan yaitu:

I. ASPEK BAHASA

  1. Penguasaan kamus bahasa, kemampuan memilah dan memilih diksi bahasa baik dari arti kosa kata maupun struktur kalimat. Yang tidak kalah pentingnya adalah memahami arti kata baik secara leksikal, tekstual dan konotatif/denotatif.
  2. Sorof. Kemampuan memahami ilmu sprof dan perubahan tasrif serta memahjami fungsi penambahan hurud baik untuk transitif (ta’diyah) menerima akibat (mutawa’ah) maupun saling berbalasan (musyarakah). Di samping iru ketrampilan penerjemah dalam dua macam tasrif (lughawi dan isthilahi). Trampil salam dua macam tasrif itu sangat strategis dalam terjemah. Hal itu bagaikan hafal perkalian dasar dalam ilmu berhitung/matematika. Sorof sangat vital dlam proses penerjemahan. Sebab jika salah akibatnya akan sangat fatal. Bandingkan: jalasa dengan ajlasa. Fataha dengan infataha, asyara dengan istasyara. Dan seterusnya.
  3. Nahwu. Aspek yang tidak mungkin ditinggalkan oleh penerjemah asalah nahwu. Dalam konteks terjemah, kemampuan nahwu di sini bukan hanya sekadar teoritis tapi kompetensi praktis empiris. Penerjemah harus memapu membedakan perbedaan I’rab secara konkrit akurat, apakah itu fa;il, maf;ul, ma;lum majhul, mudhaf, atau man’ut, bentuk kalimat ta’ajjub atau istifham dan seterusnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Abdul Qahir alJurjani: semua kata itu tertutup oleh artinya sendiri, sehingga pemahaman I’rablah yang membukakannya. Sorof memproduksi kata-kata untuk direkayasa oleh nahwu sehingga menghasilkan makna yang indah.
  4. Balaghah. Dalam terjemah, balaghah merupakan aspek penting yang tidak bisa ditinggalkan, karena merupakan alat untuk mengenali rasa bahasa dengan sensitifitas yang tinggi, agar penerjemah mampu membedakan arti yang tersirat dari pada hanya arti lahiriyahnya. Mampu membedakan antara pemaknakan alegoris, silogis maupun, majazi. Karena tidak selalu yang tertulis merupakan arti harfiyahnya. Contoh:

II. ASPEK NON-BAHASA

Agar hasil terjemahan lebih berbobot, menyentuh dan berkualitas, maka penerjemah perlu mengetahui hal-hal berikut:

  1. Latar belakang topik. Merupakan pengetahuan yang sama atau erat hubungannya dengan masalah topik yang diterjemahkan. Seorang ahli bahasa Inggris lebih menerjemahkan buku bahasa Inggris tentang kedokteran dari pada ahli bahasa Inggris tapi awam terhadap dunia kedokteran.
  2. Konteks, merupakan bagian dari suatu uraian kalimat yang dapat menambah kejelasan makna kata dalam suatu teks. Konteks adalah faktor penting dalam setiap proses penerjemahan, karena konteks mempunyai prioritas yang mengalahkan bahasa teori dan makna utama dari suatu kata.
  3. Konotasi, adalah pertautan pikiran yang menimbulkan nilai rasa pada seseorang ketika berhadapan dengan suatu kata. Ini erat sekali dengan al-zauq al-lughawi (rasa bahasa) masing-masing orang.

Maka terjemah harus memiliki ketiga aspek non bahasa di atas. Di samping itu terjemah harus memiliki faktor-faktor penunjang lainnya, misalnya, ia harus konkret, tegas, jelas dan populer. Sehingga hasil terjemahan tersebut mudah dibaca dan dipahami oleh pembaca pada tingkatannya. Pemenuhan aspek-aspek itu mulai dari kosa kata, bentuk kata, struktur kalimat, jabatan kata maupun ide, gagasan dan pikiran dari penulis naskah sumber.

INSTRUMEN TERJEMAH

Merupakan hal mendasar agar penerjemahan dapat dilakukan dengan cermat dan tepat akurat, maka dibutuhkan penguasaan pengetahuan baik dari aspek bahasa maupun non bahasa, di antaranya:

  1. Menguasai dua bahasa. Diperlukan bagi penerjemah penguasaan bahasa target lebih banyak dari pada penguasaannya terhadap bahasa sumber. Contoh, jika akan menerjemahkan naskah dari bahasa Arab ke Indonesia, maka penguasaan terhadap bahasa Indonesia harus lebih luas dan kaya perspektif dengan memperhatikan keempat unsur pokok terjemah di atas; aspek nahwu, sorof, kamus bahasa dan balaghah.
  2. Menguasai karakteristik dua bahasa (bahasa sumber dan bahasa sasaran).
  3. Pengetahuan yang luas dengan beberapa pendekatan yang lazim digunakan oleh ahli bahasa. Contoh: sekretaris jendral adalah general secretary bukan secretary general.

KUALIFIKASI/SYARAT-SYARAT PENERJEMAH

Mengingat lingkup dan cakupan terjemah yang tidak sederhana, maka diperlukan prasyarat penerjemah agar hasil terjemahannya baik dan  tidak bias, diperlukan beberapa syarat penerjemah, di antaranya:

  1. Terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan alih bahasa dan tidak melakukan penyimpangan makna.
  2. Menguasai dengan baik bahasa sumber dan bahasa sasaran secara seimbang.
  3. Memahami obyek kajian yang sedang diterjemahkan dengan menguasai istilah-istilah khusus dalam pelbagai obyeknya berikut kosa katanya.
  4. Jika, diperlukan, penerjemah harus mengetahui latar belakang penulis dan spesialisasi bidang yang dikuasainya.
  5. Memahami kultur bahasa sumber.

Bahkan ada mensyaratkan seorang penerjemah harus mempunyai kompetensi dan keistimewaan yang menonjol agar menguasai bidangnya dan trampil mengekspresikan tautan makna yang terkandung dalam bahasa sumbernya.

TEKNIK TERJEMAH

Agar proses penerjemahan lebih baik, terdapat tiga tahapan teknik penerjemahan:

  1. Sebelum memulai menerjemahkan, ia harus membaca teks bahasa sumber secara benar dengan melakukan analisa kata dan kalimat dari berbagai sisi baik sighah, struktur, pola, i’rab maupun ragam makna sesuai dengan konteks kalimatnya.
  2. Menguasai dan memahami alur pikir penulis guna menghasilkan pemahaman yang komprehensif dan mengutuh. Seorang penerjemah harus menghindari penerjemahan secara parsial, sepotong-potong atau bahkan meninggalkan potongan kata yang tidak ia pahami.
  3. Mengalihkan pemikiran penulis ke bahasa target dengan cermat dan tepat, dibarengi dengan ungkapan pemilihan diksi yang benar dan bahasa yang bernas.

Penerjemah mengulang-ulang wacana dan membaginya kepada satuan terjemahan dengan mengklasifikasikannya menurut kandungan struktur kalimat dan keselarasan hubungannya.

Demikianlah, beberapa aspek penting dalam proses penerjemahan. Tanpa penerapan aspek-aspek ini, hasil terjemahan akan kacau, terlalu kental bercorak bahasa sumber, dan tentunya sulit untuk dipahami karena ia mereduksi pemahaman teks asli serta memperkosa bahasa sasaran.

PROBLEM KOSA KATA

  1. Kedudukan kosa kata dalam penerjemahan

Terjemah pada dasarnya adalah pengalihan satuan semantik teks sumber yang dibangun oleh kosa kata. Jadi kosa kata merupakan unsur penting dalam penerjemahan, bahkan teramat penting. Ia menjadi bahan dasar untuk membangun sebuah teks yang utuh sebagai hasil terjemahan. Maka untuk menyelami pesan teks sumber, penerjemah harus menguasai kosa kata secara cermat, tepat dan akurat.

  1. Solusi atas Kosa Kata

Sedikitnya terdapat delapan aspek yang perlu dipersiapkan oleh penerjemah dalam menyelesaikan persoalan kosa kata.

    1. Memanfaatkan kamus – baik berbentuk buku cetakan atau alat elektronik – adalah salah satu cara pemecahan ketika menghadapi persoalan kosa kata. Namun, dalam hal penggunaan kamus, perlu juga bertanya kepada ahli bahasa Arab atau native speaker.
    2. Sebaiknya memilih kamus yang proporsional, serta relevan dengan tingkat kesulitan dan jenis materi teks sumber. Memanfaatkan kamus kecil untuk menerjemahkan teks berbahasa Arab yang sulit dan kompleks, tentu tidak akan memadai. Yang dimaksud ‘kamus yang relevan’ adalah adanya keterkaitan orientasi isi kamus dengan materi atau tema pembahasan teks yang hendak diterjemahkan.
    3. Dalam kamus Arab-Indonesia, kamus Arab-Inggris, atau kamus Inggris –Arab, urutan kosa kata dalam kamus-kamus tersebut secara umum dapat ditelusuri melalui kata pokoknya yaitu fi’il madzi (kata kerja lampau). Seperti kata madzahir (fenomena-fenomena), maka kata tersebut harus dikembalikan ke asal katanya, yakni dzahara, huruf dzat dan bukan dari huruf mim. Maka, ilmu alat semacam ilmu saraf akan sangat membantu menelusuri akar kata masing-masing kosa kata.
    4. Guna menghemat waktu dan agar tidak selalu membuka kamus, penerjemah sebaiknya tidak terlalu tergesa-gesa mencari kata dalam kamus, ketika menemukan kata-kata yang belum diketahui artinya. Bacalah teks berulang-ulang, dan teruskan membaca teks berikutnya. Sebab, penerjemah akan menemukan arti kosa tersebut dalam teks-teks berikutnya. Dalam hal ini, perlu digarisbawahi bahwa konteks kalimat adalah penyangga satuan makna yang sagat membantu untuk mengetahui asti kosa kata yang ada di dalamnya.
    5. Kiat lain, agar tidak terlalu sering membuka kamus adalah menjaga hasalam setiap kosa kata yang pernah dilihat dari kamus. Penerjemah seringkali lupa kembali atas arti kosa kata, padahal kosa kata cenderung dipakai berulang-ulang. Maka, cara efektif untuk mengingatnya adalah menulis kosa kata itu dalam buku tersendiri. Untuk efektifitas ingatan arti kosa kata, maka kosa kata yang ditulis hendaknya dilengkapi dalama bentuk satu kalimat atau satuan makna tertentu, dan bukan hanya satu kata saja, untuk menjaga keutuhan pemahaman.
    6. Di dalam kamus Arab Indonesia atau Arab Inggris sering dijumpai, satu kosa kata Arab memiliki arti yang cukup banyak, malah arti kata satu dengan lainnya terasa sangat berbeda. Penerjemah harus memilih salah satu arti yang dipandang paling tepat dan sesuai dengan konteks kalimat dan arah teks yang diterjemahkan (siyaq al-kalam). Pemilihan jenis kamus, juga memegang peranan penting. Karena tidak semua kamus memuat kosa kata dengan arti yang baku.
    7. Kosa kata yang menjadi konsep sentral perlu memperoleh perhatian khusus, yakni menerjemahkan kata tersebut secermat  dan setepat mungkin. Kesalahan dan inkonsistensi penerjemahan akan mengakibatkan kesalahan yang sangat fatal. Yang dimaksudkan konsep sentral adalah kosa kata yang menjadi ‘penanda’ tema-tema sentral. Kata-kata tersebut umumnya menjadi judul buku, atau judul-judul bab dan sub-bab.
    8. Penerjemah hendaknya mengoptimalkan pemahaman pada sekitar 10-20% pertama dari teks sumber. Misalkan, untuk menerjemahkan teks Arab setebal 200 halaman, maka penerjemah hendaknya memperoleh pemahaman optimal pada 10-20 halaman pertama, termasuk pencarian, pengelolaan dan pemeliharaan kosa kata-kosa kata  sulit. Hal ini didasarkan kenyataan bahwa sehebat dan ‘sekaya’ apapun seorang penulis dalam menggunakan kosa kata, bentuk kalimat dan sebagainya, kreasinya masih tetap terbatas. Penulis itu sangat mungkin akan menggunakan kembali kosa kata dan bentuk kalimat itu pada bagian-bagian teks selanjutnya.
  1. WAWASAN TENTANG KAMUS ARAB

Sebagai tambahan penjelasan, di bawah ini disampaikan wawasan tentang kamus Arab dengan mencermati pendapat Mahmud Fahmi Hijazi. Menurutnya, orientasi khasanah kamus Arab-klasik, secara umum dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok.

    1. Kamus yang mendasarkan entrinya pada materi kebahasaan tertentu, biasanya dengan pemilihan sumber kebahasaan secara selektif, yakni bahasa-bahasa Arab yang dipandang masih murni. Contoh dalam kelompok ini adalah kamus Khalq al-Insan karya Al-Ashmu’i dan Al-Khail karya Abu Ubaidah
    2. Kamus yang mendasarkan urutan entrinya pada tema-tema atau istilah-istilah tertentu, bukan kepada abjad maupun materi kebahasaan, semacam Mu’jam al-Nadawat wa al-Mu’tamarat, Mu’jam al-Musthalahat al-Ilmiyyah wa al-fanniyyah wa al-handasah, karya Ahmad Syafiq Khatib.
    3. Kamus yang mendasarkan urutan entrinya pada urutan abjad tertentu, dan kamus model ini yang paling banyak, di antaranya: Lisan al-Arab, karya Ibn Mandzur, Al-Munjid, karya Louis Ma’luf, Al-Qamus Al-Muhith, karya Al-Fairuz Zabad

 

dikutip dari http://donnjuan.wordpress.com/2010/02/06/panduan-terjemah/#comments

Kedudukan Idiom dalam tarjamah

KEDUDUKAN IDIOM DALAM TARJAMAH

  1. Pengertian Idiom

Idiom adalah kumpulan dua kata atau lebih yang menjadi satu kesatuan atau ungkapan yang tidak bisa difahami secara harfiyah karena mempunyai makna yang berbeda dari kata-kata yang membentuknya, sehingga harus difahami secara konteks dan diterjemahkan dengan mencarikan padanannya dalam bahasa sasaran. Idiom dalam bahasa Arab bisa berupa gabungan kata dengan preposisi, gabungan kata dengan kata, dan peribahasa/ungkapan. Penerjemahan idiomatik merupakan penerjemahan yang berorientasi pada bahasa sasaran dan cenderung mengubah nuansa makna melalui penggunaan ungkapan sehari-hari dan ungkapan idiomatik yang tidak terdapat dalam bahasa sumber.

  1. Jenis – jenis Idiom

Idiom dalam bahasa arab dapat dibentuk dari unsur-unsur;  isim , fi’il , maupun huruf. Unsur – unsur inilah yang membentuk idiom dalam bahasa Arab. Berdasarkan unsur – unsure inilah maka akan tampak bentuk – bentuk idiom. Idiom bahasa Arab ada yang terbentuk dari dua kata dan, ada pula yang tiga kata

Adapun bentuk – bentuk idiom sebagai berikut:

  1. Isim dan isim

Misalnya  أعمي القلب  / a’mā al-qalbi/ ‘buta  hati’. Yang  terdiri  dari   أعمي  / a’mā/  ‘buta’, القلب   / al-qalbi/  ‘hati’. Maknanya  bukan  berarti  ‘buta hati’,  tetapi  makna  idiomnya  adalah  ‘tidak  mau  menerima  kebenaran’.

Contoh                         :

يظل الكفر أعمي القلب  إلا إذا هداه الله

/yazallu al-kāfiru a’mā alqalbi illa izā hadāhu Allahu/

( Orang kafir tetap buta hati kecuali yang mendapat hidayah dari Allah )

Contoh-contoh lain :   Tarkib Idofi
   orang modern
  • ·         إبن اليوم

يحرص كل شاب على أن يكون إين اليوم حتى لا يتّمة الناس با التخلّف

Setiap pemuda sangat ingin menjadi orang modern agar orang tak menuduhnya terbelakang
  mekkah
  • ·         أم القرى

زار الحجاج أمّ القرى لأداء الحجّ

Jemaah haji itu mengunjungi mekkah untuk melaksanakan ibadah haji

 

  maling
  • ·         إبن الليل

سطى على المال إبن الليل فى الليل

Harta itu dicuri maling tadi malam

 

  Hari Kiamat
  • ·         يوم الحساب
Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat

يجمع الله الناس ليوم الحساب

 

  1. Fi’il dan Huruf

Misalnya  إعتدى على   /I’tadā  ‘ala/ ‘melanggar atas’. Yang terdiri dari kata  إعتدى  /i’tadā / ‘melanggar’,    على‘atas’.  Maknanya  bukan  berarti  melanggar  atas,   tetapi  makna  idiomnya  adalah  ‘merampas’.

Contoh                        :

إعتد الظالم على حقوقهم

/i’tadā al-zalimu ‘ala huqūqihim/

(Orang zalim itu merampas hak-hak mereka)

Huruf jer

Contoh kalimat idiom

Arti

إلى

ذهب المريض إلى ربه (Orang sakit itu meninggal)
نظرت إلى التلفيزيون ( aku menonton tv)
يرجع بناء هذا  مسجد إلى الثانى ( pembangunan masjid ini bermula pada abad kedua)
 (  ضرب إلى    ) Hampir
     

على

حمل على Menyerang
مضى  الشخص على رأيه Berlalu__(orang itu Melaksanakan pendapatnya)
ذهب علي موعدك (aku lupa samasekali akan janjimu)
أجمع على Mengumpulkan___(bersepakat)
قام على (Berdasarkan)
عرف على (mengatur)
     

عن

أخذ عن (mencontoh)
(ولمّا سكت عن موسى الغضب أخذ الأ لواح   )

 

(Setelah amarah musa mereda dikumpulkan kembali kepingan – kepingan taurat itu)
بحث القضى عن الجريمة (Hakim itu menyidik kejahatan itu)
 (  إبليسَ يقطع الذهَبَ عن الناسك    ) (Iblis menghentikan (pemberian) emas untuk nasik)
شذ ب عن Menangkis____ (Membela atau mempertahankan)
     

بـ

(    مررت با السوق     ) (Aku melewati pasar)
ذهب فلا ن با الشيء  ) (Sifulan menghilangkan benda itu)
خرج الرعى بغنمه  ) (Penggembala itu membawa pergi kambingnya)
فادبـ Mati ____ (mencampur)
(قام زيد بن ثابت بأعمال عظيمة  ) (Zaid bin tsabit mengerjakan pekerjaan mulia)
     

فى

خرج فى unggul
     

من

(  حتى تضم عدادا من المكتبا ت الكبيرة  ) ( hingga mencakup perpustakaan megah)
(     وأن يبرأ من حق صاحبه    ) ( diantara syarat taubat dari perbuatan sesame manusia @ mngmblkan hak pemiliknya)
(     حمى الشخص ابنه من الصفر    ) (orang itu melarang anaknya bepergian)
(    جرده من كل القابه     ) Mengupas__( dia mencopot semua gelarnya )

 

  1. Fi’il dan Isim

Misalnya,   أفل النجم   /afala najmu/ ‘bintang terbenam’.   Yang  terdiri  dari  kata أفل  ‘terbenam’, النجم ‘Bintang’. Maknanya bukan berarti ‘bintang terbenam’, tetapi  makna  idiomnya  adalah ‘tak terkenal lagi’

Contoh                        :  أفل النجم اللاعب بعد فشله فى تلك المبارة

/afala najmu al-lā’ibi ba’da fasyalihi fī tilka al-mubārāti/

(pemain itu tak terkenal lagi)

  Mengembara

رفع عصاه

  Tak bisa tidur

يرعى النجم

 

كان يرعى النجم بسبب ما ألمّ به من هموم

Ia tak bisa tidur karena kegundahan yang dialami
  Terbit

رأى النور

مات الأديب, ولم يرى النور كثيرا من أعمله

Sastrawan itu meninggal, dan banyak karyanya yang belum terbit

 

  tertipu

بلع الطعم

 

  1. Fi’il, Isim, Huruf

Misalnya أغمض عينيه عن   agmada ‘ainaihi ‘an/  ‘memjamkan  kedua  matanya dari’, yang terdiri dari kata   أغمض ‘memejamkan’, jika digabung dengan عينيه ‘kedua  matanya’  dan عن ‘dari’. Maknanya bukan berarti ‘memejamkan  kedua matanya dari’, tetapi  makna  idiomnya adalah ‘melupakan’.

contoh :

إذا لم تغمض عينيك عن هفوات أصدقا ئك خسرتهم

/izā lam tugmid ‘ainaika ‘an hafawāti asdiqāika khasiritahum/

(jika kau tak melupakan kesalahan-kesalahan kawan-kawanmu, kau akan kehilangan mereka).

   

merenungkan

  • قلب النظر فى
 

كلما قلبت النظر فى مخلوقا ت الله

Setiap anda merenungkan makhluk ciptaan Allah, bertambahlah pengetahuan anda tentangnya.

 

    berambisi
  • مد عنقه إلى

كلما حققا نجاحا مد عنقه إلى نجاح أبعد منه

Semakin dapat mewujudkan keberhasilan, dia semakin berambisi untuk menghasilkan yg lebh besar dari itu
  mencuri
  • مد يده على

مدالخائن يده على حقوق الأ خرين فى كل مكان

Penghianat itu mencuri hak-hak orang lain disetiap tempat

 

 

  1. Fi’il, huruf, isim

Misalnya, طعن فى شرفه  /ta’ana fi syarafihi/  ‘mencemarkan harga dirinya’, yang terdiri dari kata طعن ‘mencemarkan’, فى ‘dalam’ dan  شرفه ‘harga dirinya’ Maknanya bukan berarti ‘mencemarkan dalam harga dirinya’, tetapi  makna  idiomnya  adalah  ‘mencemarkan citra’

Contoh :

طعن فلان فى شرف ذ لك شحص

/ta’ana fulanun fi syarfi zalika al-syahsi/

‘sifulan mencemarkan citra orang itu’.

 

Melawan hukum

  • يخرج على القوانين

تعاقب الدولة كل من يخرج على القوانين عقوبات رادعة

Negara itu menghukum setiap orang yang melawan hokum dengan percekalan

 

  Terbit
  • يخرج إلى النور

وما كاد الكتاب يخرج إلى النور حتى تناوله النقاد باالدراسة والتقويم

Begitu buku itu terbit para kritikus mengkaji dan menilainya

 

  Berenang diair
  • ·         ضرب فى الماء
 

ضرب السباح فى الماء مع زملائه

Perenang berenang diair bersama kawan – kawannya

 

  Menentang  
  • يقف فى طريقه

كان حاكما حبارا, لا يستطيع أحد أن يقف فى طريقه

Ia adalah penguasa dictator yang tak seorang pun menentangnya
   

                       

  1. Fi’il, fi’il, isim

Misalnya, واضح وضوح الشمس   /wadihun  wuduha  al-syamsi/ ‘jelas seperti matahari’, yang terdiri dari kata واضح ‘jelas’, jika digabung dengan وضوح ‘seperti’ dan  الشمس ‘matahari’ Maknanya bukan berarti ‘jelas seperti matahari’, tetapi makna idiomnya adalah ‘jelas sekali’. Contoh         :

والله هذا الأمر واضح وضوح الشمس

/wa Allahi haza al-amru wadihun wuduha al-syamsa/

(sungguh, masalah ini jelas sekali )

  Mempengaruhi jiwa

حركت أوتار قلوبنا

ألقى علينا قصيدة, حركت أوتار قلوبنا

Ia membacakan puisi kepada yang mempengaruhi jiwa kita

Khalil Mithran

Khalil bin Abduh Yusuf Mutran lahir pada  bulan Juli, 1872 di Baalbek, Libanon, mengemban pendidikan di Beirut.

Khalil Mutran memiliki bakat sastra yang di wariskan oleh Ibu dan kakeknya, ia meninggal pada 1 Juni 1949 di Kairo, Khalil Mutran banyak membuat karyanya berupa puisi yang menceritakan masalah social, politik, curhatan hati, yang mengekspresikan pengalaman-pengalaman pribadi seputar cinta, kenangan masa kecil , sejarah jamannya, impiaan-impiaan manusia, keadaan sosial dan derita masyarakat masanya.

 

B. Syi’ir – syi’ir Khalil Mutran

 

ياَ كَوْكَباً ! مَنْ يَهْتَدِى بِضِيَائِهِ            يَهْدِ يْهِ طَالِعٌ ضِلُّةٍ وَ رِياَءٍ

Wahai bintang!. Yang memberi petunjuk dan cahayanya # akan ditunjukkannya yang menggeluti kesesatan   dan kemunafikan

ياَ مَوْرِدًا ! يَسْقِى الْوُرُوْدَ سَرَابُهُ           ظَمَاءً, اِلَى أَنْ يَهَلِكُوا بِضِيَاءِ

 

 Wahai air mata yang menyinari bunga mawar patamorgana # dahaga hancur dengan haus

 

يَا زَهْرَةً ! تُحْيٍ رَوَاعِيَ حُسْنِهَا           وَتُمِيْتُ نَاشِِقًَهَا, بِلاَ اِرْعَاءٍ

Wahai bunga yang memancarkan pesona keindahannya # sementara engkau, mati terbelenggu dengan tali belenggu tanpa keindahan

هَذَا عِتَابُكْ ! غَيْرَ اَنِّي مَخْطِئٌ           أَيُرَامُ سَعْدٌ فِي هَوَى حَسْنَاءٍ

Kesalahan ini, bukan salahku # apakah ini yang dinamakan kebagahagiaan dalam cahaya cinta yang begitu indah 

حَاشَاكَ بَلْ كُتِبَ الشَّقَاءٍعَلَى الْوَرَى      وَالْحُبُّ, لَمْ يَبْرَحْ أَحَبَّ شَقَاءٍ

hanya engkau telah ditakdirkan kesengsaraan atas makhluk # dan tidak membolehkan mencintai kesulitan kesengsaraan

نِعْمَ الضَّلاَلَةُ ! حَيْثُ تُؤْنِِسُ مُقْلَتِي           أَنْوَارُ تِلْكِ الطَّلْعَةِ الزَّهْراءٍ

 

 ironis sekali sampai menemani kelopak mataku # cahaya-cahaya itu mekarnya bunga-bunga.

 

نِعْمَ الشَّقَاءٍ ! اِذْ رَوَيْتِ بِرَشْفَةٍ           مِكْذُوْبَةٍ مِنْ وَهْمِ ذَاكَ الْمَاءِ

Aku hanya akan mendapatkan kesembuhanku jika aku diberi minuman dengan setetes  # air kemunafikan dari kerinduan itu

نِعْمَ الْحَيَاةُ ! اِذِا قَضَيْتِ بِنَشْقَةٍ          مِنْ طِيْبِ تِلْكِ الرَّوْنَةِ الْغَنَّاءِ

Aku hanya akan sembuh jika kujalani dengan ikaran # dari keindahan taman bunga-bunga

 

 

 

Rangkuman filsafat Ilmu

Filsafat Ilmu (Fil`il) bikin gw ILfiLL,… puyeng 2500 keliling…

coba merangkum bahan yang ada ah,.. iseng iseng.,, sambil menuh-menuhin blog.. he.. BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

  • Periodesasi perkembangan ilmu dari masa kemasa

1. Pra yunani kuno, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a)      pengetahuan yang berdasarkan pengalaman diterima begitu saja sebagai fakta tanpa dikaji secara ilmiah, dan masih dihubungkan dengan hal-hal mitos

b)      sudah mulai mampu menemukan abjad dan bilangan, dan kemampuan dalam menulis dan berhitung

c)      kemampuan dalam meramalkan suatu peristiwa atas dasar peristiwa sebelumnya

2. Yunani Kuno, suatu zaman yang dipandang sebagai zaman keemasan filsafat memiliki ciri sebagai berikut:

a)      orang memiliki kebebasan mengungkapkan ide ide pendapatnya

b)      masyarakat tidak lagi mempercayai mitodologi-mitodologi yang ada

c)      masyarakat tidak lagi menerima pengetahuan yang berdasarkan pengalaman begitu saja, melainkan mengkaji dan menguji secara ilmiah terlebih dahulu sehingga menghasilkan sebuah kebenaran. Sikap tersebut menjadi cikal bakal tumbuhnya ilmu pengetahuan modern

3. Zaman Pertengahan, para ilmuan di belahan bumi eropa, pada masa ini hampir semuanya theology, sehingga aktivitas ilmiah terkait dengan aktivitas keagamaan. Namun dibelahan bumi timur, terutama di Negara-negara islam, justru terjadi perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat disaat eropa lebih berkuat pada masalah-masalah keagamaan, maka peradaban dunia islam justru melakukan penerjemahan besar-besaran terhadap karya filosof yunani dan berbagai temuan dilapangan ilmiah lainnya.

4. Zaman Renaissance, pada masa ini, filosof filosof eropa tidak lagi terpaku pada pemikiran-pemikiran dogma-dogma agama atau yang bersifat theologi. Renaissance merupakan zaman peralihan kebudayaan abad tengah mulai berubah menjadi kebudayaan modern. Penemuan-penemuan ilmu pengetahuan modern sudah mulai dirintis pada zaman ini. Ilmu pengetahuan yang berkembang maju pada masa ini salah satunya adalah dalam bidang astronomi.

5. Zaman Modern, ditandai dengan berbagai penemuan dalam bidang ilmiah, pada masa ini,. Ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat..

PANDANGAN TENTANG KLASIFIKASI ILMU PENGETAHUAN

  1. Christian wolf, mengklasifikasikan ilmu pengetahuan kedalam 3 kelompok besar yaitu ilmu pengetahuan empiris, matematika dan filsafat
  2. Auguste Comte, memulai dengan mengamati gejala-gejala yang paling sederhana, yaitu gejala-gejala yang letaknya paling jauh dari suasana kehidupan sehari-hari, urutannya sebagai berikut: Ilmu pasti (matematika), Ilmu perbintangan (astronomi), Ilmu Alam (fisika), Ilmu Kimia (Chemistry), Ilmu Hayat (fisiologi/biologi), Fisika Sosial (sosiologi)
  3. Karl Raimund Popper, mengemukakan bahwa system ilmu pengetahuan manusia dapat dikelompokan kedalam 3 dunia, yaitu Dunia 1 (kenyataan fisis dunia), dunia II (kejadian dan kenyataan psikis dalam diri manusia), Dunia III (hipotesa, hokum, dan teori ciptaan manusia dan hasil kerjasama antara dunia I dan Dunia II serta seluruh bidang kebudayaan, seni, metafisik, DSB)
  4. Jurgen Habermas, mengemukakan bahwa klasifikasi ilmu pengetahuan sangat terkait dengan sifat dan jenis ilmu, pengetahuan yang dihasilkan, akses kepada realitas, dan tujual ilmu itu sendiri.

1. Rasionalisme
Aliran rasionalisme berpendapat bahwa semua pengetahuan bersumber pada akal pikiran atau ratio. Tokoh-tokohnya antara lain seperti Rene Descartes (1596-1650), ia membedakan adanya tiga idea yaitu innate ideas (idea bawaan), yaitu sejak manusia lahir. Adventitious ideas, yaitu idea-idea yang berasal dari luar manusia, dan idea yang dihasilkan oleh pikiran itu sendiri yaitu disebut faktitious ideas. Tokoh rasionalisme yang lain adalah Spinoza (1632-1677), Leibniz (1646-1716).
2. Empirisme
Empirisme adalah aliran ini berpendirian bahwa semua pengetahuan manusia diperoleh melalui pengalaman indera. Indera memperoleh pengalaman (kesan-kesan) dari alam empiris, selanjutnya kesan-kesan tersebut terkumpul dalam diri manusia sehingga menjadi pengalaman. Tokoh-tokoh empiris antara lain John Locke (1632-1704), menurutnya pengalaman dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: (a) pengalaman luar (sensation), yaitu pengalaman yang diperoleh dari luar dan (b) pengalaman dalam (batin) (reflexion). Kedua pengalaman tersebut merupakan idea-idea yang sederhana, yang kemudian dengan proses asosiasi membentuk idea yang lebih kompleks (Harun Hadiwijono: Lihat Ali Mudhofir: 48). David Hume (1711-1776); yang meneruskan tradisi empirisme. Hume berpendapat bahwa, idea-idea yang sederhana adalah salinan (copy) dari sensasi-sensasi sederhana atau idea-idea yang kompleks dibentuk dari kombinasi idea-idea sederhana atau dari kesan-kesan yang kompleks. Aliran ini kemudian berkembang dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan terutama pada abad 19 dan 20.
3. Realisme
Realisme yaitu suatu aliran filsafat yang menyatakan bahwa objek-objek yang kita cerap lewat indera adalah nyata dalam diri objek tersebut. Objek-objek tersebut tidak tergantung pada subjek yang mengetahui atau tidak tergantung paada pikiran subjek. Pikiran dan dunia luar saling berinteraksi, tetapi interaksi tersebut mempengaruhi sifat dasar dunia tersebut. Dunia telah ada sebelum pikiran menyadari serta tetap akan ada setelah pikiran berhenti menyadari. Tokoh-tokoh aliran realisme antara lain Aristoteles (384-322 SM), menurut Aristoteles realitas berada dalam benda-benda konkrit atau dalam proses-proses perkembangannya. Dunia yang nyata adalah dunia yang kita cerap. Bentuk (form) atau idea atau prinsip keteraturan dan material tidak dapat dipisahkan. Kemudian aliran realisme berkembang terus dan kemudian berkembanglah aliran realisme baru, yang tokoh-tokohnya antara lain George Edward Moore, Bertrand Russell, sebagai reaksi terhadap aliran ideaisme, subjektivisme dan absolutisme. Menurut realisme baru bahwa eksistensi objek tidak tergantung pada diketahuinya objek tersebut.
4. Kritisisme
Kritisisme yang menyatakan bahwa akal menerima bahan-bahan pengetahuan yang empiri (yang meliputi indera dan pengalaman). Kemudian akal menempatkan, mengatur dan menertibkan dalam bentuk-bentuk pengamatan yakni ruang daan waktu. Pengamatan merupakan permulaan pengetahuan sedangkan pengolahan akal merupakan pembentukannya. Tokoh-tokohnya adalah Immanuel Kant (1724-1804). Aliran kritisisme Kant ini nampaknya mensintesakan antara rasionalisme dan empirisme.
5. Positivisme
Positivisme dengan tokohnya Aguste Comte yang memiliki pandangan sebagai berikut. Sejarah perkembangan pemikiran umat manusia dapat dikelompokkan menjadi tiga tahap yaitu: Tahap theologis, yaitu manusia masih percaya dengan pengetahuan atau pengenalan yang mutlak. Manusia pada tahap ini masih dikuasai oleh tahayul-tahayul, sehingga objek dan subjek tidak dapat dibedakan. Tahap metafisis, yaitu pemikiran manusia berusaha memahami dan memikirkan kenyataan, akan tetapi belum mampu membuktikan dengan fakta. Tahap positif yang ditandai dengan pemikiran manusia untuk menemukan hukum-hukum dan saling hubungan lewat fakta. Maka pada tahap inilah pengetahuan manusia dapat berkembang dan dibuktikan lewat fakta.
6. Skeptisisme
Skeptisisme, yang menyatakan bahwa pencerapan indera adalah bersifat menipu atau menyesatkan. Namun pada zaman modern berkembang menjadi skeptisisme metodis (sistematis) yang mensyaratkan adanya bukti sebelum suatu pengetahuan diakui benar. Tokoh-tokohnya adalah Rene Descartes.
7. Pragmatisme
Pragmatis, aliran ini tidak mempersoalkan tentang hakikat pengetahuan namun mempertanyakan tentang pengetahuan dengan manfaat atau guna dari pengetahuan tersebut. Dengan lain perkataan kebenaran pengetahuan hendaklah dikaitkan dengan manfaat dan sebagai sarana bagi suatu perbuatan. Tokohnya yaitu C.S Pierce (1839-1914), yang menyatakan bahwa yang terpenting adalah manfaat apa (pengaruh apa) yang dapat dilakukan suatu pengetahuan dalam suatu rencana. Pengetahuan kita mengenai sesuatu hal tidak lain merupakan gambaran yang kita peroleh mengenai akibat yang dapat kita saksikan. Tokoh lainnya adalah William James (1824-1910), yang menyatakan bahwa ukuran kebenaran sesuatu hal adalah ditentukannya oleh akibat praktisnya.

Daftar pustaka: FILSAFAT ILMU, Drs. Rizal Muntasyir M.Hum

Fiqih Muamalah

  1. A.   Pengertian fiqih

Fiqih menurut bahasa yaitu (  الفهم) kefahaman (faham), sedangkan menurut istilah kata fiqih berarti pengetahuan tentang hokum syari’ah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil  yang terinci.

Adapun istilah fiqih sering dirangkaikan dengan kata Al-islami sehingga terangkai Al-fiqih  Al-islami,  yang sering diterjemahkan dengan hokum islam yang memiliki cakupan yang sangat luas. Pada perkembangan selanjutnya, ulama fiqih membagi fiqih menjadi  beberapa bidang, salah satunya adalah  fiqih muamalah.

  1. B.   Pengertian muamalah

Menurut bahasa  muamalah artinya  saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah  dapat dibagi menjadi dua macam yaitu pengertian  muamalah secara luas dan secara sempit. Dalam arti luas menurut para ahli bahwa pengertian muamalah ialah aturan-aturan allah  untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social. Sedangkan pengertian muamalah secara sempit para ahli menyimpulkan bahwa aturan-aturan allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Dari definisi diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian dari fiqih muamalah yaitu aturan (hokum) allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia  dalam urusan keduniawian dalam memperoleh harta benda dengan bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi. manusia kapanpun dan dimanapun harus senanatiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan allah, sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktivitas manusia akan diminta pertanggungjawabannya diakhirat kelak

Dengan kata lain dalam islam tidak ada pemisahan antara amal dunia dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktivitas manusia  di dunia ini harus didasarkan pada ketetapan allah SWT, Agar di akhirat kelak selamat.

  1. C.   Pembagian muamalah

Menurut ibn’Abidin, fiqih muamalah dibagi menjadi lima bagian  yaitu :

  1. Muawadhah maliyah (hokum kebendaan)
  2. Munakahat (hokum pernikahan)
  3. Muhasanat (hokum acara)
  4. Amanat dan ‘Aryah (pinjaman)
  5. Tirkah (Harta peninggalan)

Menurut Al-fikri dalam kitab “Al-muamalah  Al-madiyah wa Al-adabiyah” muamalah terbagi menjadi dua bagian yaitu :

  • Al-muamalah Al-madiyah

Adalah mumalah yang  mengkaji objek nya sehingga sebagian para ulama  berpendapat bahwa Al-madiyah adalah  muamalah bersifat  kebendaan karena objek fiqih muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjualbelikan  atau diusahakan, benda yang menimbulkan  kemudharatan dan mendatangkan kemaslahatan  bagi manusia serta segi-segi yang lainnya.

Jadi, al-muamalah al-madiyah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan  syara’ dari segi objek benda.

  • Al-muamalah  Al-adabiyah

Adalah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban.

Jadi, Al-muamalah al-adabiyah  adalah  aturan-aturan allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia  dalam hidup bermasyarakat  yang ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya.

 

 

  1. D.   Ruang lingkup fiqih muamalah

Sesuai dengan pembagian muamalah, ruang lingkup muamalah terbagi menjadi dua yaitu :

  1. ruang lingkup muamalah secara adabiyah ialah ijab dan Kabul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunana,  dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dalam peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
  2. ruang lingkup  secara madiyah ialah masalah jual beli, gadai, jaminan dan tanggungan, pemindahan utang, jatuh bangkrut, batasan bertindak, perseroan atau perkongsian, perseroan harta dan tenaga, sewa menyewa, barang temuan, garapan tanah, upah, gugatan sayembara, pembagian kekayaan bersama, pemberian, pembebasan damai, dan ditambah lagi dengan masalah mu’ashirah (muhaditsah), seperti masalah bank, asuransi,kredit, dan masalah yang baru lainnya.
  3. E.   Perkembangan dan Hubungan antara fiqih muamalah dan fiqih lainnya

Dengan seiring berkembangnya manusia, banyak dan bermacam pula kebutuhan manusia sehingga fiqih muamalah turut mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan manusia, tanpa meninggalkan kaidah atau prinsip muamalah yang diterangkan al-Qur’an dan hadits serta ijtihad ulama.

Fiqih muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding dengan dimasa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaidah, diantaranya :

  1. Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid ashlah, yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada dizaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.
  2. Al-ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim, pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya

Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti: prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian), dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqih muamalah.

  1. F.    Prinsip hukum muamalah
  • Pada dasarnya segala bentuk muamalah itu adalah mubah
  • Muamalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan
  • Muamlah dilakukan tas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat
  • Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nlai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan